Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong DPR RI mengubah aturan perundang-undangan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
KPK meminta agar mereka diberi kewenangan untuk menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN. Termasuk pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tak jujur mengisi LHKPN.
"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya pemberian kewenagan itu menjadi sangat penting. Sebab KPK banyak menemukan jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menyerahkan LHKPN, namun bukan penyelenggara negara.
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.
Jika kewenangan itu dimiliki, KPK akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.
Alex menyebut, KPK akan mengatur itu dalam Peraturan Komisi atau Perkom, berikut dengan sanksinya.
"Tahun ini sudah kami perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi," katanya.
Bagi pejabat yang tidak patuh atau tidak jujur dalam mengisi LHKPN, bentuk sanksinya bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Soal Tren Pejabat Pamer Kekayaan: 'Kita Ini Pelayan'
"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.
Sementara itu, KPK kini tengah berkoordinasi dengan lembaga/kementerian mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tak jujur.
"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex.
Harta Kekayaan Rafael Janggal
Hal ini menyusul kasus pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun yang kini jadi sorotan publik terkait harta kekayaan jumbo. Hal itu buntut kasus penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, Dandy kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itupun menyerempet ke harta kekayaan orang tua Dandy, Rafael Alun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, kini telah dipecat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK