Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah SWT.”
2. Niat cara bayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah SWT.”
3. Niat cara bayar fidyah untuk diberikan kepada seseorang yang terlambat mengqadha puasanya
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadhan, fardu karena Allah SWT”.
Cara Menghitung Bayar Fidyah
Baca Juga: Masuk Ramadhan 2023, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Ciri-ciri Orang yang Menjalankan Puasa dengan Benar
Tata cara bayar fidyah selanjutnya adalah mengetahui cara hitung fidyah yang wajib dibayarkan.
Menurut Imam As-Syafi'i, tata cara bayar fidyah dilakukan kepada seorang fakir miskin sebanyak satu mud beras atau sekitar 675 gram untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Lalu, jika seorang Muslim ingin melakukan tata cara bayar fidyah puasa dalam bentuk uang juga bisa.
Melansir dari baznas.go.id, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, menyebutkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah Puasa?
Tata cara bayar fidyah puasa bisa dilakukan kapan pun selama belum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya.
Jika seorang Muslim ingin membayar fidyah untuk puasa yang ia tinggalkan secara langsung di bulan Ramadhan tersebut, diperbolehkan.
Melakukan tata cara bayar fidyah untuk mengqadha puasa ini hanya diperuntukkan untuk seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa.
Misalnya karena jumlah puasa yang harus diqadha lebih dari 30 hari karena hamil, menyusui, atau jatuh sakit, maka diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beras mau pun dengan uang.
Sekian informasi seputar tata cara bayar fidyah puasa yang benar menurut Islam, semoga bermanfaat.
Sumber: baznas.go.id
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup
-
Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO