SuaraTasikmalaya.id – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Masyarakat pun diberikan pilihan, apakah ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan beras, atau uang tunai.
Apabila ada yang ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan beras, maka besarannya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per wajib zakat.
Namun, apabila ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang tunai, maka besarannya dikonversi dengan harga beras.
Seriap kota dan kabupaten besaran zakat fitrahnya berbeda-beda.
Hal ini disesuaikan dengan harga beras rata-rata di tiap daerah masing-masing.
Untuk Ramadhan 1444 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam.
Besaran Zakat Fitrah kota dan kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Baznas Jawa barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Berikut besaran Zakat Fitrah di 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
1. Kabupaten Bandung Rp32.500
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
3. Kabupaten Bekasi Rp45.000
4. Kabupaten Bogor Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis Rp30.000
6. Kabupaten Cianjur Rp34.000 dan Rp62.000
7. Kabupaten Cirebon Rp30.000
8. Kabupaten Garut Rp35.000
9. Kabupaten Indramayu Rp30.000
10. Kabupaten Karawang Rp35.000
11. Kabupaten Kuningan Rp30.000
12. Kabupaten Majalengka Rp32.500
13. Kabupaten Pangandaran Rp30.000
14. Kabupaten Purwakarta Rp32.500
15. Kabupaten Subang Rp35.000
16. Kabupaten Sukabumi Rp32.500
17. Kabupaten Sumedang Rp32.500
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000
19. Kota Bandung Rp32.500
20. Kota Banjar Rp32.500
21. Kota Bekasi Rp40.000
22. Kota Bogor Rp45.000
23. Kota Cimahi Rp32.500
24. Kota Cirebon Rp42.000
25. Kota Depok Rp45.000
26. Kota Sukabumi Rp33.000
27. Kota Tasikmalaya Rp35.000.(*)
Berita Terkait
-
Saum Ramadhan tapi Meninggalkan Salat, Ustadz Adi Hidayat: Allah Tidak Butuh Puasanya
-
Bau Mulut Membandel Saat Puasa? Bisa Jadi Ini Penyebabnya!
-
Simak! Berikut Bacaan Doa dan Keistimewaan Malam Nuzulul Quran yang Perlu Diketahui
-
Cara Mendapatkan Ampunan Allah di Bulan Ramadhan Berdasarkan Hadits Shahih, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Jadi Korban Paspoortgate, Nathan Tjoe-A-On Anggap NAC Breda Terlalu Membesarkan Masalah
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Studi: Ikatan Sosial Redam Konflik Perusahaan Sawit dan Masyarakat di Sambas
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Budget Tipis? Ini 5 Hydrating Toner Rp30 Ribuan yang Bikin Kulit Auto Lembap
-
Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas