Suara.com - Sebagian besar penipuan di dunia maya menyasar orang-orang kesepian, terutama perempuan, yang menggunakan internet sebagai sarana untuk mencari cinta, demikian hasil penelitian polisi federal Amerika Serikat (FBI) yang diterbitkan pekan ini.
Dalam laporan tahunan Internet Crimet Complaint Center (IC3), FBI menemukan bahwa selama 2014 para pelaku penipuan di internet banyak menyasar para pencari jodoh dan mereka yang terlalu banyak mengumbar informasi di Facebook atau media sosial lainnya.
Menurut laporan IC3 mencari cinta atau jodoh adalah skenario yang paling sering digunakan oleh para penjahat untuk menipu korbannya. Selama 2014 laporan penipuan terkait skenario ini adalah yang terbanyak diterima oleh FBI. Rata-rata korbannya mengaku tertipu sebesar 14.214 dolar AS atau sekitar Rp186 juta.
Perempuan adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban penipuan; sekitar 70 persen korban penipuan online adalah perempuan jika dibandingkan dengan lelaki.
"Para kriminal berkeliaran di website perjodohan, ruang-ruang chatting, dan media sosial dan menggunakan skenario yang sudah dilatih berulang-ulang untuk menarik perhatian korbannya," bunyi laporan tersebut.
"Biasanya para korban yakin mereka sedang berpacaran dengan seseorang yang jujur dan bisa dipercaya, meski tidak pernah bertemu lansung," beber laporan itu lebih lanjut.
Menurut FBI para penipu online benar-benar memanfaatkan media sosial untuk mengumpulkan informasi pribadi korban. Berdasarkan informasi-informasi itu mereka menggoda korbannya untuk mengklik atau mengakses tautan yang akan mengarahkan korban ke situs berisi program jahat (malware).
Program ini biasanya dimanfaatkan untuk mencuri dan membobol akun perbankan atau fasilitas jasa keuangan lain milik korban.
Dalam laporan yang sama dibeberkan bahwa aksi kejahatn terkait mata uang virtual seperti Bitcoin, Litecoin, dan Peercoin juga meningkat hampir dua kali lipat dari 2013. Selain itu para penjahat juga terus menyasar korporasi dengan cara menyusup ke layanan email perusahaan dan melakukan penipuan dalam transaksi investasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung