Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan permainan realitas tambahan Pokemon GO dan meminta MUI Pusat mengikuti keputusan mereka.
Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (24/7/2016).
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO," katanya.
Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut.
Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang Pokemon GO dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah, dan objek vital nasional. Bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon GO tidak ada manfaatnya dan bisa membuat pecandunya lupa menjalankan ajaran agama seperti kewajiban salat lima waktu bagi umat Islam.
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa fatwa haram terhadap permainan Pokemon GO juga telah dikeluarkan oleh majelis ulama Arab Saudi. Hanya saja belakangan pemerintah Arab Saudi membantah adanya fatwa tersebut dan menyesalkan pemberitaan yang salah dari media-media internasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal Komunitas Jogja Raid Hunter: Dari Berburu Pokemon hingga Bangun Persahabatan
-
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!
-
Sound Horeg Makan Korban Jiwa, Awalnya Asyik Merekam dengan Ponsel
-
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg
-
Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
27 Prompt Gemini AI Edit Foto Pasangan Jadi Ala Studio Profesional
-
Harga iPhone 13 di Indonesia Bulan September 2025, Turun Jelang iPhone 17 Tiba?
-
MediaTek Dimensity 9500, Otak Baru HP Flagship dengan Teknologi AI Generasi Terbaru
-
Pokemon Game Kartu Koleksi Hadirkan Seri Baru Evolusi Mega di Indonesia
-
Cara Cepat Dapat Jungle Egg di Grow a Garden, Rahasia Temukan Pet Tiger!
-
Cara Berlangganan ChatGPT Plus dengan Mudah, Berapa Harganya?
-
Mending Beli iPhone 16e atau iPhone 15? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Mending Beli iPhone 14 atau iPhone 15? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Cara Mengubah Ukuran Font di iPhone dengan Mudah
-
8 Prompt Gemini AI Edit Foto Aesthetic Terbaru, Pasti Tampil Kece Ala Model