Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan permainan realitas tambahan Pokemon GO dan meminta MUI Pusat mengikuti keputusan mereka.
Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (24/7/2016).
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO," katanya.
Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut.
Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang Pokemon GO dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah, dan objek vital nasional. Bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon GO tidak ada manfaatnya dan bisa membuat pecandunya lupa menjalankan ajaran agama seperti kewajiban salat lima waktu bagi umat Islam.
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa fatwa haram terhadap permainan Pokemon GO juga telah dikeluarkan oleh majelis ulama Arab Saudi. Hanya saja belakangan pemerintah Arab Saudi membantah adanya fatwa tersebut dan menyesalkan pemberitaan yang salah dari media-media internasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis