Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan permainan realitas tambahan Pokemon GO dan meminta MUI Pusat mengikuti keputusan mereka.
Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (24/7/2016).
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO," katanya.
Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut.
Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang Pokemon GO dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah, dan objek vital nasional. Bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon GO tidak ada manfaatnya dan bisa membuat pecandunya lupa menjalankan ajaran agama seperti kewajiban salat lima waktu bagi umat Islam.
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa fatwa haram terhadap permainan Pokemon GO juga telah dikeluarkan oleh majelis ulama Arab Saudi. Hanya saja belakangan pemerintah Arab Saudi membantah adanya fatwa tersebut dan menyesalkan pemberitaan yang salah dari media-media internasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Pokemon GO Tunjukkan Inovasi Teknologi AR untuk Dorong Gaya Hidup Aktif dan Sehat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Nuon Siap Kuasai Pasar 175 Juta Gamer dengan Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Garmin Approach G82, GPS Golf dengan Layar Terbesar dan Radar Canggih Bikin Permainan Makin Presisi
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 April 2026, Peluang Dapat 9.999.999 FC Points
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 1 April 2026, Ada Bundle Panther dan Pirate Gratis
-
Terpopuler: Cara Mengatasi WhatsApp Pending, Rekomendasi HP Infinix Kamera Resolusi Tinggi
-
Update Harga PS5 2026, Naik Imbas Krisis RAM Global
-
Pemerintah Panggil Google dan Meta agar Patuhi PP TUNAS
-
32 Kode Redeem FC Mobile 31 Maret 2026, Siap Hadapi Kiper Raksasa 270 Cm?
-
35 Kode Redeem FF 31 Maret 2026, Bocoran Event Kolaborasi Gintama dan Squad Beatz Bulan April
-
HMD Crest 2 Pro Bakal Pakai Chip Snapdragon Terbaru, Usung Baterai 6.000 mAh