Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan permainan realitas tambahan Pokemon GO dan meminta MUI Pusat mengikuti keputusan mereka.
Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (24/7/2016).
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon GO," katanya.
Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut.
Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang Pokemon GO dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah, dan objek vital nasional. Bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon GO tidak ada manfaatnya dan bisa membuat pecandunya lupa menjalankan ajaran agama seperti kewajiban salat lima waktu bagi umat Islam.
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa fatwa haram terhadap permainan Pokemon GO juga telah dikeluarkan oleh majelis ulama Arab Saudi. Hanya saja belakangan pemerintah Arab Saudi membantah adanya fatwa tersebut dan menyesalkan pemberitaan yang salah dari media-media internasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Pokemon GO Tunjukkan Inovasi Teknologi AR untuk Dorong Gaya Hidup Aktif dan Sehat
-
Mengenal Komunitas Jogja Raid Hunter: Dari Berburu Pokemon hingga Bangun Persahabatan
-
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!
-
Sound Horeg Makan Korban Jiwa, Awalnya Asyik Merekam dengan Ponsel
-
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
33 Kode Redeem FF 13 November 2025, Dapatkan Shotgun Mematikan Permanen di Momen Ini
-
Vivo X300 dan X300 Pro Rilis 20 November, Debut OriginOS ke Indonesia
-
26 Kode Redeem FC Mobile 13 November 2025, Banjir Pemain OVR 113 Cuma-cuma
-
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025: Klaim Pemain Bintang dan Koin Gratis!
-
Vivo V70 Muncul di Geekbench, Bawa Chipset Snapdragon 7 Gen 4
-
5 Tokoh Nasional Kecam Gus Elham: Ada Menteri dan Petinggi PBNU
-
4 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan yang Tetap Andal: Memori Lega, Baterai Awet
-
Google Siap Hukum Aplikasi Android yang Boros Baterai
-
Akun Instagram Gus Elham Digembok: Video Viral Cium Bocah Perempuan Menuai Sorotan