Beberapa waktu belakangan, marak berita palsu atau hoax. Merespon hal itu, pemerintah bersama masyakarat mengambil langkah-langkah untuk mencegah beredarnya kabar hoax yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat.
Menanggapi langkah-langkah penanganan fenomena hoax di media sosial, pendiri Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mencatat tiga permasalahan penanganan fenomena hoax melalui sosial media (sosmed) di Indonesia.
Pertama, fokus tindakan terkesan hanya kepada pihak yang membuat Hoax. Dikatakan Agus, jika kita merujuk pada kasus Eropa, fokus penanganan terutama adalah pada perusahaan penyedia layanan sosmed yang menyebarkan Hoax. Perusahaan ini didenda 7 milyar jika tidak berhasil mengendalikan Hoax dalam 24 jam.
Selain itu, tambah Agus, perusahan ini juga harus mendirikan "kantor pelayanan hoax 24 jam" yang melayani pengaduan masyarakat.
"Jadi harus dibedakan tanggung jawab pemilik akun media sosial dan perusahaan media sosial, seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan seterusnya," kata Agus di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Kedua, fokus penanganan adalah bagaimana memblokir websitenya, tindakan polisional kepada para pelaku. Ini memang penting, tapi kalau belajar dari negara lain, pendidikan literasi new media jauh lebih menyelesaikan masalah.
Ditegaskan Agus, masyarakat harus dididik bagaimana menghindari Hoax, menghadapi Hoax dengan rileks dan tidak mudah terpancing.
"Pendidikan literasi media ini tugas pemerintah, karena pemerintah yang mengizinkan Facebook, Twitter beroperasi di Indonesia," ujar Agus.
Permasalahan ketiga, jika ada satu dua tulisan di website yang Hoax, apa seluruh websitenya harus diblokir? Agus pun mempertanyakan apa batas-batas Hoax, apa bedanya dengan kritik?
Baca Juga: Kominfo Surati Twitter dan Facebook, Ajak Bertemu Bahas Hoax
Menurutnya, jika tidak hati-hati, ini akan menimbulkan serangan balik ke pemerintah karena dianggap serampangan dan tidak sensitif terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Dalam konteks inilah, Agus meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Facebook, Twitter supaya menjadi badan hukum di Indonesia yang hak dan kewajibannya jelas sebagai perusahaan media.
Terkait pemblokiran situs, Agus meminta pemerintah agar disertai alasan dan mekanisme yang proper dan tidak terkesan reaktif."Literasi new media harus menjadi gerakan nasional, dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional," tukas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?