Beberapa waktu belakangan, marak berita palsu atau hoax. Merespon hal itu, pemerintah bersama masyakarat mengambil langkah-langkah untuk mencegah beredarnya kabar hoax yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat.
Menanggapi langkah-langkah penanganan fenomena hoax di media sosial, pendiri Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mencatat tiga permasalahan penanganan fenomena hoax melalui sosial media (sosmed) di Indonesia.
Pertama, fokus tindakan terkesan hanya kepada pihak yang membuat Hoax. Dikatakan Agus, jika kita merujuk pada kasus Eropa, fokus penanganan terutama adalah pada perusahaan penyedia layanan sosmed yang menyebarkan Hoax. Perusahaan ini didenda 7 milyar jika tidak berhasil mengendalikan Hoax dalam 24 jam.
Selain itu, tambah Agus, perusahan ini juga harus mendirikan "kantor pelayanan hoax 24 jam" yang melayani pengaduan masyarakat.
"Jadi harus dibedakan tanggung jawab pemilik akun media sosial dan perusahaan media sosial, seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan seterusnya," kata Agus di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Kedua, fokus penanganan adalah bagaimana memblokir websitenya, tindakan polisional kepada para pelaku. Ini memang penting, tapi kalau belajar dari negara lain, pendidikan literasi new media jauh lebih menyelesaikan masalah.
Ditegaskan Agus, masyarakat harus dididik bagaimana menghindari Hoax, menghadapi Hoax dengan rileks dan tidak mudah terpancing.
"Pendidikan literasi media ini tugas pemerintah, karena pemerintah yang mengizinkan Facebook, Twitter beroperasi di Indonesia," ujar Agus.
Permasalahan ketiga, jika ada satu dua tulisan di website yang Hoax, apa seluruh websitenya harus diblokir? Agus pun mempertanyakan apa batas-batas Hoax, apa bedanya dengan kritik?
Baca Juga: Kominfo Surati Twitter dan Facebook, Ajak Bertemu Bahas Hoax
Menurutnya, jika tidak hati-hati, ini akan menimbulkan serangan balik ke pemerintah karena dianggap serampangan dan tidak sensitif terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Dalam konteks inilah, Agus meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Facebook, Twitter supaya menjadi badan hukum di Indonesia yang hak dan kewajibannya jelas sebagai perusahaan media.
Terkait pemblokiran situs, Agus meminta pemerintah agar disertai alasan dan mekanisme yang proper dan tidak terkesan reaktif."Literasi new media harus menjadi gerakan nasional, dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional," tukas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
-
Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru
-
Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google
-
Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118