Beberapa waktu belakangan, marak berita palsu atau hoax. Merespon hal itu, pemerintah bersama masyakarat mengambil langkah-langkah untuk mencegah beredarnya kabar hoax yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat.
Menanggapi langkah-langkah penanganan fenomena hoax di media sosial, pendiri Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mencatat tiga permasalahan penanganan fenomena hoax melalui sosial media (sosmed) di Indonesia.
Pertama, fokus tindakan terkesan hanya kepada pihak yang membuat Hoax. Dikatakan Agus, jika kita merujuk pada kasus Eropa, fokus penanganan terutama adalah pada perusahaan penyedia layanan sosmed yang menyebarkan Hoax. Perusahaan ini didenda 7 milyar jika tidak berhasil mengendalikan Hoax dalam 24 jam.
Selain itu, tambah Agus, perusahan ini juga harus mendirikan "kantor pelayanan hoax 24 jam" yang melayani pengaduan masyarakat.
"Jadi harus dibedakan tanggung jawab pemilik akun media sosial dan perusahaan media sosial, seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan seterusnya," kata Agus di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Kedua, fokus penanganan adalah bagaimana memblokir websitenya, tindakan polisional kepada para pelaku. Ini memang penting, tapi kalau belajar dari negara lain, pendidikan literasi new media jauh lebih menyelesaikan masalah.
Ditegaskan Agus, masyarakat harus dididik bagaimana menghindari Hoax, menghadapi Hoax dengan rileks dan tidak mudah terpancing.
"Pendidikan literasi media ini tugas pemerintah, karena pemerintah yang mengizinkan Facebook, Twitter beroperasi di Indonesia," ujar Agus.
Permasalahan ketiga, jika ada satu dua tulisan di website yang Hoax, apa seluruh websitenya harus diblokir? Agus pun mempertanyakan apa batas-batas Hoax, apa bedanya dengan kritik?
Baca Juga: Kominfo Surati Twitter dan Facebook, Ajak Bertemu Bahas Hoax
Menurutnya, jika tidak hati-hati, ini akan menimbulkan serangan balik ke pemerintah karena dianggap serampangan dan tidak sensitif terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Dalam konteks inilah, Agus meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Facebook, Twitter supaya menjadi badan hukum di Indonesia yang hak dan kewajibannya jelas sebagai perusahaan media.
Terkait pemblokiran situs, Agus meminta pemerintah agar disertai alasan dan mekanisme yang proper dan tidak terkesan reaktif."Literasi new media harus menjadi gerakan nasional, dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional," tukas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Redmi 15C 5G Resmi, HP Murah Xiaomi dengan Kamera 50MP dan Baterai 6.000 mAh
-
Samsung Galaxy A17 4G Masuk Indonesia, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50MP
-
Meta Ray-Ban Display: Kacamata Pintar Calon Pengganti Smartphone, Cukup Kontrol dari Tangan
-
Ray-Ban Meta 2 Resmi Dirilis, Kacamata Pintar Bisa Rekam Video 3K
-
Oppo Siapkan ColorOS 16, Kapan Tanggal Rilis Resminya?
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 18 September 2025, Klaim Evo Gun hingga Skin Scar Megalodon
-
Redmi K90 Kantongi Sertifikasi Anyar, Ungkap Teknologi Pengisian Daya Ini
-
Deretan iPhone Paling Worth It di September 2025: Harga Terjangkau, iOS Mumpuni
-
14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 18 September 2025, Klaim Gems hingga Pemain OVR 111
-
Cara Buat Wallpaper 3D di iOS 26, Ubah Lock Screen iPhone Jadi Android