Suara.com - Sebanyak 34 merek ponsel pintar (smartphone) sudah melakukan lokalisasi produksi produk-produk 4G mereka demi mengikuti regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Meski begitu, hingga saat ini, belum ada yang memenuhi syarat minimal TKDN 30 persen.
Regulasi TKDN dari pemerintah mewajibkan korporasi-korporasi teknologi yang menjual smartphone di Indonesia untuk merakit produknya di Tanah Air. Selain itu, seluruh produk 4G yang diluncurkan di 2017 harus sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen.
"Sebanyak 34 merek sudah bikin perakitan di sini," kata Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Putu berbicara kepada Suara.com pascaseremoni dimulainya perakitan smartphone 4G Xiaomi di Indonesia.
Lebih lanjut, hampir seluruh merek smartphone itu bekerja sama dengan Electronics Manufactruring Service (EMS/jasa perakit elektronik) lokal.
"Jumlah EMS ada 20," sebut Putu.
Satu EMS, lanjut dia, memang bisa merakit produk untuk lebih dari satu merek smartphone. Ia mencontohkan PT Sat Nusapersada yang selain merakit untuk Xiaomi juga merakit untuk beberapa merek lain seperti Asus serta Hisense.
Pemerintah, melalui surveyor, masih melakukan verifikasi sebelum memberikan sertifikasi bagi setiap produk yang memenuhi TKDN 30 persen.
"Masih disertifikasi. Karena itu, saat ini belum ada yang sudah resmi 30 persen," ucap Putu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang