Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan kembali bahwa interkoneksi adalah hak pelanggan. Menurut Chief RA, panggilan akrab Rudiantara, Ada lima dimensi terkait interkoneksi.
Pertama, adalah pelanggan punya hak untuk mendapatkan layanan interkoneksi. Sebaliknya kewajiban operator untuk memberi layanan interkoneksi kepada masyarakat.
Kedua, interkoneksi adalah B2B (business to business). Artinya ada business arrangement.
”Perbedaan dalam cara bisnis operator ataupun capex tidak boleh menjadi penghalang interkoneksi,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Ketiga, dari sisi teknikal evolusi teknologi telekomunikasi akan mengarah ke IP (internet protocol) switched ,sehingga interkoneksi berbasis circuit switched kemungkinan akan hilang dalam beberapa tahun ke depan. Keempat, pemerintah melihat interkoneksi adalah bagaimana industri seluler tetap sustainable ke depan serta semakin kompetitif sehingga bisa menawarkan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.
Kelima, kewajiban operator ke depan adalah tidak hanya menempatkan coverage tetapi juga memantapkan QoS (Quality of Service) dalam melayani kebutuhan konsumen.
Sedangkan, menurut Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran interkoneksi.
“Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,” ungkapnya.
Dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak.
Baca Juga: Kocak! Niat Balapan Liar, Pemuda Malah Ditabrak Pick Up
Sementara menurut I Ketut Prihadi Kresna, salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat
“Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat,”ujarnya.
Salah satu pendapat menarik datang dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto yang menyatakan sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost).
“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,” ungkapnya.
Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.
Bambang P. Adiwiyoto juga menyatakan bahwa sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.
Sebagimana diketahui, salah satu persoalan yang mencuat dalam industri telekomunikasi adalah kebijakan interkoneksi. Kementerian Kominfo mendorong operator untuk melakukan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi dengan menurunkan tarif interkoneksi.
Penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen dan diberlakukan untuk 18 skenario panggilan layanan seluler. Tapi, kebijakan itu tak serta merta disambut oleh seluruh operator. Operator berbeda pendapat, ada yang pro, ada pula yang kontra.
Hingga akhir tahun 2016, kebijakan tarif interkoneksi ini belum juga ditetapkan hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan membuat Panja Interkoneksi untuk menyelesaikan polemik ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
4 Contoh Teks Doa Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Harapan, Cocok Dibacakan di Sekolah
-
Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini
-
10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara
-
Wajah Bulat Sering Insecure? 10 Model Kacamata Ini Ampuh Bikin Muka Tirus Seketika!
-
Bocor! Video Ruang Ganti Argentina Sebelum Dihajar Spanyol, Pesan Messi Diabaikan Rekan-rekannya
-
2 Tahun SDN 09 Kebayoran Lama Roboh, KPAI Turun Tangan Kawal Revitalisasi
-
Sekuel Film Jennifer's Body Digarap, Megan Fox Berpotensi Kembali Main
-
Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes
-
Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB
-
Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?