Suara.com - Malaysia, pada Senin (2/4/2018), mengesahkan sebuah undang-undang baru yang akan menghukum para pembuat serta penyebar kabar bohong alias hoaks selama enam tahun.
Pemerintah Perdana Menteri Najib Razak berhasil meloloskan undang-undang Anti-Fake News 2018 itu setelah memperoleh suara mayoritas di parlemen. Dalam undang-undang itu para pelanggar akan dihukum maksimal 6 tahun penjara dan didenda sebesar 500.000 ringgit.
Pemerintah Malaysia menekankan bahwa undang-undang itu tak akan mengekang kebebasan berpendapat di publik dan kasus pelanggaran undang-undang ini akan diproses secara terbuka dalam pengadilan yang independen.
"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari kabar bohong, sembari terus mendukung kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur oleh konstitusi," kata Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said di hadapan parlemen.
Dalam undang-undang itu kabar bohong diartikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah." Termasuk yang diatur dalam undang-undang ini adalah informasi dalam bentuk visual maupun rekaman suara.
Yang terancam akibat undang-undangn ini adalah media dan para pengguna media sosial, baik di dalam Malaysia dan di luar negeri, baik warga Malaysia maupun warga asing.
Sebelumnya para aktivis hak asasi manusia sudah menentang undang-undang ini, karena berpeluang digunakan oleh pemerintah untuk membungkam media serta aktivis. (Reuters)
Berita Terkait
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
Media Malaysia Klaim Mees Hilgers Bisa Gabung Selangor FC
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'
-
Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia
-
HP Flagship Sony Xperia 1 VIII Viral Pamer Kamera AI, Malah Jadi Bahan Meme
-
2 Produk Wearable Xiaomi Rilis Bulan Ini: Ada TWS dan Gelang Pintar
-
Jadwal MPL ID S17 Week 8: Bigetron vs Geek Fam Jadi Laga Penentu Playoff
-
5 Rekomendasi HP OPPO RAM Besar 2026, Cocok untuk Gaming hingga Multitasking
-
Baru Rilis, Subnautica 2 Langsung Terjual 2 Juta Kopi dalam Waktu Setengah Hari
-
Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards