Suara.com - Malaysia, pada Senin (2/4/2018), mengesahkan sebuah undang-undang baru yang akan menghukum para pembuat serta penyebar kabar bohong alias hoaks selama enam tahun.
Pemerintah Perdana Menteri Najib Razak berhasil meloloskan undang-undang Anti-Fake News 2018 itu setelah memperoleh suara mayoritas di parlemen. Dalam undang-undang itu para pelanggar akan dihukum maksimal 6 tahun penjara dan didenda sebesar 500.000 ringgit.
Pemerintah Malaysia menekankan bahwa undang-undang itu tak akan mengekang kebebasan berpendapat di publik dan kasus pelanggaran undang-undang ini akan diproses secara terbuka dalam pengadilan yang independen.
"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari kabar bohong, sembari terus mendukung kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur oleh konstitusi," kata Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said di hadapan parlemen.
Dalam undang-undang itu kabar bohong diartikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah." Termasuk yang diatur dalam undang-undang ini adalah informasi dalam bentuk visual maupun rekaman suara.
Yang terancam akibat undang-undangn ini adalah media dan para pengguna media sosial, baik di dalam Malaysia dan di luar negeri, baik warga Malaysia maupun warga asing.
Sebelumnya para aktivis hak asasi manusia sudah menentang undang-undang ini, karena berpeluang digunakan oleh pemerintah untuk membungkam media serta aktivis. (Reuters)
Berita Terkait
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Cuan Gila! Modal Rp200 Ribu, Pria Malaysia Jual Domain ai.com Seharga Rp1,1 Triliun
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Di Tengah Penangguhan Sanksi FIFA, Klub Malaysia Datangkan Pemain Naturalisasi Harimau Malaya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Samsung Galaxy A07 5G Resmi Rilis di Indonesia: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh dan Fitur AI
-
7 HP Layar Super AMOLED dengan Kamera Ultrawide Paling Murah, Spek Kelas Atas
-
Ini Cara Efektif Lindungi Remaja Saat Akses Instagram, Facebook, dan Messenger
-
Amazon dan AWS Libatkan Lebih dari 400 Siswi Kenalkan AI, Coding, dan Gaming
-
HP Satukan HyperX dan OMEN, Hadirkan Ekosistem Gaming Terpadu dan Luncurkan HyperX OMEN 15
-
Bangun Ekosistem, Bukan Sekadar Produk: Strategi Sukses Tembus Global
-
5 Rekomendasi HP RAM 16 GB Murah dan Kamera Bagus untuk Multitasking
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: Fitur AI, HyperConnect, dan Daftar Perangkat Kebagian Updatate
-
34 Kode Redeem FF 14 Februari 2026: Klaim Tas Rose Romance dan Siap-siap Map Bermuda Pasir
-
16 Kode Redeem FC Mobile 14 Februari 2026: Sikat Gratis 10 Poin Naik Peringkat