Suara.com - Malaysia, pada Senin (2/4/2018), mengesahkan sebuah undang-undang baru yang akan menghukum para pembuat serta penyebar kabar bohong alias hoaks selama enam tahun.
Pemerintah Perdana Menteri Najib Razak berhasil meloloskan undang-undang Anti-Fake News 2018 itu setelah memperoleh suara mayoritas di parlemen. Dalam undang-undang itu para pelanggar akan dihukum maksimal 6 tahun penjara dan didenda sebesar 500.000 ringgit.
Pemerintah Malaysia menekankan bahwa undang-undang itu tak akan mengekang kebebasan berpendapat di publik dan kasus pelanggaran undang-undang ini akan diproses secara terbuka dalam pengadilan yang independen.
"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari kabar bohong, sembari terus mendukung kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur oleh konstitusi," kata Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said di hadapan parlemen.
Dalam undang-undang itu kabar bohong diartikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah." Termasuk yang diatur dalam undang-undang ini adalah informasi dalam bentuk visual maupun rekaman suara.
Yang terancam akibat undang-undangn ini adalah media dan para pengguna media sosial, baik di dalam Malaysia dan di luar negeri, baik warga Malaysia maupun warga asing.
Sebelumnya para aktivis hak asasi manusia sudah menentang undang-undang ini, karena berpeluang digunakan oleh pemerintah untuk membungkam media serta aktivis. (Reuters)
Berita Terkait
-
Aksi Striker Timnas Indonesia di Liga Malaysia, Ramadhan Sananta Bikin Gol Solo Run
-
SEA Games 2025 Resmi Berakhir, Malaysia Jadi Tuan Rumah Selanjutnya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Taklukan Malaysia di SEA Games 2025, Timnas Futsal Indonesia Merasa Kalah, Ada Apa?
-
Kemenangan Dianulir FIFA, Status Kelolosan Malaysia ke Piala Asia 2027 di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Xiaomi Home Screen 11 Muncul di Toko Online, Pusat Kontrol Lebih Premium
-
Honor Win Segera Rilis: Usung Baterai 10.000 mAh, Skor AnTuTu 4,4 Juta Poin
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Bersama Ibu, Siap Pakai untuk Rayakan Hari Ibu Besok
-
5 Smartwatch GPS dengan Baterai Tahan Lama, Aman Dipakai setiap Hari
-
6 HP Snapdragon 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Cocok untuk Gaming Ringan
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
-
5 HP Snapdragon RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp2 Jutaan
-
5 HP RAM 12 GB di Bawah 2 Juta Terbaik 2025; Waspada Harga Naik, RAM Langka
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 21 Desember 2025, Ada Skin Winterland dan Diamond Gratis dari ShopeePay
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 21 Desember 2025, Klaim Stam 115 dan Rank Up Gratis