Suara.com - Malaysia, pada Senin (2/4/2018), mengesahkan sebuah undang-undang baru yang akan menghukum para pembuat serta penyebar kabar bohong alias hoaks selama enam tahun.
Pemerintah Perdana Menteri Najib Razak berhasil meloloskan undang-undang Anti-Fake News 2018 itu setelah memperoleh suara mayoritas di parlemen. Dalam undang-undang itu para pelanggar akan dihukum maksimal 6 tahun penjara dan didenda sebesar 500.000 ringgit.
Pemerintah Malaysia menekankan bahwa undang-undang itu tak akan mengekang kebebasan berpendapat di publik dan kasus pelanggaran undang-undang ini akan diproses secara terbuka dalam pengadilan yang independen.
"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari kabar bohong, sembari terus mendukung kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur oleh konstitusi," kata Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said di hadapan parlemen.
Dalam undang-undang itu kabar bohong diartikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah." Termasuk yang diatur dalam undang-undang ini adalah informasi dalam bentuk visual maupun rekaman suara.
Yang terancam akibat undang-undangn ini adalah media dan para pengguna media sosial, baik di dalam Malaysia dan di luar negeri, baik warga Malaysia maupun warga asing.
Sebelumnya para aktivis hak asasi manusia sudah menentang undang-undang ini, karena berpeluang digunakan oleh pemerintah untuk membungkam media serta aktivis. (Reuters)
Berita Terkait
-
Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta Tanpa Bantuan Orang Dalam Bandara
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN