Suara.com - Pemilik pesawat tanpa awak atau drone kali ini harus bersiap karena mulai 23 Februari 2019 nanti perangkat yang biasanya disertai kamera ini harus memiliki nomor ID di bagian luar.
Aturan FAA baru ini mengharuskan semua drone ini registrasi agar penegak hukum dapat dengan mudah menemukan pemiliknya.
Dalam dokumen yang diterbitkan di Federal Register, FAA mengatakan langkah tersebut sebagai respon terhadap kasus terorisme, khususnya risiko perangkat peledak yang tersembunyi.
Dikutip dari laman The Verge, saat ini undang-undang Amerika Serikat mengharuskan pemilik Drone mendaftarkan perangkatnya untuk mendapatkan ID.
Kali ini FAA tidak akan membiarkan ID tersebut diletakan di tempat tersembunyi seperti di dalam perangkat kompartmen baterai drone.
Terkait kebijakan drone, FAA masih melonggarkan peraturan mengenai menerbangkan drone di malam hari dan di antara kerumunan orang.
Namun agensi tidak akan melakukan hal tersebut untuk melacak dan mengidentifikasi drone secara jarak jauh. Tetapi tetap saja tentu ada batasan hukum yang harus dipenuhi pemilik drone seperti mendapatkan izin sebelum menerbangkannya.
Pasalnya, beberapa kali pemilik drone tertangkap menyalahi aturan karena menerbangkan drone tanpa izin atau di tempat terlarang.
Seperti khasus yang belum lama ini terjadi, seorang turis asal Prancis ditangkap karena menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di dekat parlemen Myanmar di ibukota Naypyitaw.
Baca Juga: Turis Prancis Ditangkap Usai Terbangkan Drone di Area Terlarang Myanmar
Turis yang diketahui bernama Arthur Desclaux sendiri didakwa berdasarkan bagian 8 dari hukum ekspor dan impor akibat aksinya menerbangkan drone tanpa izin di area terlarang di Myanmar.(HiTekno.com)
Berita Terkait
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington
-
Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat
-
Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone
-
Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan