Suara.com - Presiden Donald Trump dinyatakan melanggar konstitusi Amerika Serikat karena memblokir atau menghalangi warganet untuk melihat jeroan akun Twitternya, demikian putusan sebuah pengadilan tingkat banding di Manhattan, New York, Selasa (9/7/2019).
Putusan itu memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama di New York pada Mei 2018 lalu, yang menyatakan bahwa Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS jika ia memblokir pengguna Twitter lain untuk melihat akunnya.
Putusan itu merupakan buah dari gugatan Knight First Amendment Institute, sebuah lembaga di Columbia University, New York yang memperjuangkan kebebasan berpendapat di AS.
Gugatan itu dilayangkan Knight First Amendment Institute pada Juli 2017 lalu, mewakili tujuh orang pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump di akun @realDonaldTrump karena mengkritik kebijakannya di media sosial tersebut.
Akun Twitter @realDonaldTrump memiliki lebih dari 61 juta follower.
"Amandemen pertama tidak mengizinkan seorang pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk kepentingan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka, hanya karena mereka memiliki pandangan yang berbeda," bunyi keputusan para hakim dalam kasus tersebut.
Gedung Putih, Trump, dan Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan terkait keputusan pengadilan tingkat banding tersebut. Twitter juga belum memberikan komentar. (The Washington Post/CNBC)
Berita Terkait
-
Pengguna X Wajib Segera Daftarkan Ulang Kunci Keamanan Jika Tak Mau Kehilangan Akses ke Akun Pribadi
-
3 Fakta Pertemuan Xi Jinping-Trump: China dan AS 'Mesra', Perang Dagang Berakhir Damai?
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
X Bikin Marketplace, Tapi Cuma untuk Jual Beli Akun Langka
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Moto Pad 60 Neo Resmi ke Indonesia, Tablet Murah Motorola Harga Rp 2 Jutaan
-
Trik Pindahkan Microsoft Office Tanpa Ribet: Simak Langkah Mudah Berikut
-
iQOO Z10R vs realme 15T: Duel Panas HP 3 Jutaan, Mana Punya Kamera Paling Oke?
-
7 Rekomendasi HP 3 Jutaan untuk Gaming, Cocok untuk Anak Sekolah hingga Dewasa Muda
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 November: Klaim Pemain 111-113 dan Belasan Ribu Gems
-
Moto G67 Power Rilis: HP Murah dengan Kamera Sony dan Baterai 7.000 mAh
-
5 Pilihan HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik untuk Multitasking dan Gaming
-
YouTube Hipnotis Masyarakat! Waktu Nonton Melonjak 20%, Siapa Sangka Ini Alasannya
-
HP Murah Realme C85 Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Bawa Baterai 7.000 mAh
-
Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Resmi ke RI, Harga Mulai Rp 15 Juta