Suara.com - Presiden Donald Trump dinyatakan melanggar konstitusi Amerika Serikat karena memblokir atau menghalangi warganet untuk melihat jeroan akun Twitternya, demikian putusan sebuah pengadilan tingkat banding di Manhattan, New York, Selasa (9/7/2019).
Putusan itu memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama di New York pada Mei 2018 lalu, yang menyatakan bahwa Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS jika ia memblokir pengguna Twitter lain untuk melihat akunnya.
Putusan itu merupakan buah dari gugatan Knight First Amendment Institute, sebuah lembaga di Columbia University, New York yang memperjuangkan kebebasan berpendapat di AS.
Gugatan itu dilayangkan Knight First Amendment Institute pada Juli 2017 lalu, mewakili tujuh orang pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump di akun @realDonaldTrump karena mengkritik kebijakannya di media sosial tersebut.
Akun Twitter @realDonaldTrump memiliki lebih dari 61 juta follower.
"Amandemen pertama tidak mengizinkan seorang pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk kepentingan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka, hanya karena mereka memiliki pandangan yang berbeda," bunyi keputusan para hakim dalam kasus tersebut.
Gedung Putih, Trump, dan Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan terkait keputusan pengadilan tingkat banding tersebut. Twitter juga belum memberikan komentar. (The Washington Post/CNBC)
Berita Terkait
-
Etika Trump Dipertanyakan! Raja Charles III Dibelakangi saat Kunjungan Kenegaraan
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Gara-gara Ini, Harga Mobil Jepang dan Korsel Naik 15 Persen
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
-
Profil Charlie Kirk, Anak Emas Donald Trump yang Tewas Ditembak Saat Berpidato
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Pemesanan Dibuka, Xiaomi Pad 8 Siap Meluncur pada Bulan Ini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
-
10 Prompt Gemini AI Pasangan Prewedding, Lengkap Kasual hingga Tradisional
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Kisah Pilu Mary Ann Bevan: Perjuangan di Balik Julukan "Wanita Terjelek"
-
Tren Aneh Foto Ala ODGJ, Ini Prompt Gemini AI dan Tutorial Mudahnya
-
Early Access Game EA FC 26 Alami Eror? Begini Cara Mengatasi Masalah Login-nya
-
Vivo Y50i Debut: HP Murah Ini Bawa RAM 12 GB dan Baterai 6.000 mAh
-
Anti Lemot! Ini 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik September 2025
-
Xiaomi Umumkan Jadwal dan Perangkat yang Siap Menerima Update HyperOS 3.0 Stabil