Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal, mulai dari sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selama enam bulan ke depan.
Seperti diwartakan sebelumnya aturan IMEI telah diteken oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada Jumat (18/10/2019) di Jakarta.
“Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto di Jakarta.
GSMA sendiri adalah asosiasi perusahaan operator seluler sedunia yang bermarkas di London, Inggris.
Perundingan itu lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena kalau membuat perjanjian, pemerintah dalam hal ini saya, harus dapat full power dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.
Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.
“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.
Meski diteken pada hari ini, tetapi aturan IMEI itu akan efektif berlaku enam bulan lagi atau pada 2020 mendatang.
Baca Juga: Diteken Hari Ini, Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan
Berita Terkait
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Panduan Membersihkan Layar TV Led yang Benar, Jangan Pakai Sembarang Kain
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan, Andalan untuk Ojek Online hingga Pelajar
-
Gampang Banget, Begini Cara Bikin Caption Berbeda di Tiap Foto Carousel Instagram
-
3 HP Midrange Alternatif Samsung Galaxy A57, Fitur Canggih Harga Beda Tipis
-
20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Juli 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi dan Star Shards Gratis
-
5 Rekomendasi HP Baterai 6000 mAh Rp1 Jutaan, Awet Seharian untuk Gaming hingga Streaming
-
6 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Terbaik Harga Rp5 Jutaan, Spek dan Performa Juara
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
Adu Kamera Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Cakep?
-
4 HP Samsung Galaxy A Series Termurah Juli 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan