Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebut pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLT) Direktur Utama LPP TVRI multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019), Plate menuturkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2005, setelah surat pemberhentian direksi dikeluarkan oleh Dewan Pengawas, direksi masih menjabat sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.
"Pemberhentian dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini mengakibatkan multitafsir atau tidak diatur dalam PP tersebut," ujar Plate.
Pasal 24 PP Nomor 13 Tahun 2005 mengatur sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, direksi diberi kesempatan membela diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak anggota dewan direksi diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.
Selain itu, selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas. Selanjutnya jika dalam jangka waktu dua bulan sejak penyampaian pembelaan diri, dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian dianggap batal.
Soal kisruh itu, Menkominfo mendorong agar Dewas dan direksi LPP TVRI menyelesaikan secara internal dan tidak membawa ke ranah publik.
"Jangan sampai perbedaan pendapat Dewas dan direksi mengakibatkan kebuntuan di TVRI," ucap Plate menegaskan.
Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa ia masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. [Antara]
Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Minta Diselesaikan di Internal
Berita Terkait
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Berpeluang Bisa Disaksikan Gratis
-
Lebih dari Sekadar Video Marah-Marah yang Viral, Ini Luka Terdalam Marshanda
-
Bukan Cuma Cari Uang, Marshanda Anggap Karier Artisnya 'Istimewa'
-
Disebut 'Janda Sesat' dan Didoakan Mati, Marshanda Curhat Pernah Tinggal di Ruko
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
MediaTek Dimensity 6400 Setara Chipset Apa? Bersaing dengan Snapdragon Berapa?
-
Intip Harga HP Infinix per November 2025, Spek Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
18 Kode Redeem FC Mobile 2 November 2025, Klaim Pemain Gratis OVR 113 Terbatas
-
40 Kode Redeem FF 2 November 2025 Bikin Akun Kamu Wangi Seharian, Luck Royale Voucher Gratis
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November 2025, Dapatkan Pemain OVR 109-113 dan Gems Gratis
-
ChatGPT Go Resmi Diluncurkan Pertama di Asia Tenggara, Gandeng Telkomsel, Bundling Mulai Rp 50.000
-
Tim Cook Janjikan Berbagai Teknologi AI Canggih di Apple Intelligence
-
Xiaomi Sedang Garap HP Redmi dengan Baterai 9.000 mAh