Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebut pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLT) Direktur Utama LPP TVRI multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019), Plate menuturkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2005, setelah surat pemberhentian direksi dikeluarkan oleh Dewan Pengawas, direksi masih menjabat sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.
"Pemberhentian dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini mengakibatkan multitafsir atau tidak diatur dalam PP tersebut," ujar Plate.
Pasal 24 PP Nomor 13 Tahun 2005 mengatur sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, direksi diberi kesempatan membela diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak anggota dewan direksi diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.
Selain itu, selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas. Selanjutnya jika dalam jangka waktu dua bulan sejak penyampaian pembelaan diri, dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian dianggap batal.
Soal kisruh itu, Menkominfo mendorong agar Dewas dan direksi LPP TVRI menyelesaikan secara internal dan tidak membawa ke ranah publik.
"Jangan sampai perbedaan pendapat Dewas dan direksi mengakibatkan kebuntuan di TVRI," ucap Plate menegaskan.
Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa ia masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. [Antara]
Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Minta Diselesaikan di Internal
Berita Terkait
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 Lebih Murah, Telkomsel Hadirkan Paket FOLA PLAY Mulai Rp25 Ribu
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya