- Helmy mengaku terkejut dan heran dengan keputusan OJK yang tiba-tiba menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi komisaris.
- Ia menduga adanya campur tangan dari pihak luar setelah proses uji kelayakan selesai.
- Berdasarkan informasi yang ia terima, pembatalan tersebut dipicu oleh surat dari seorang pejabat tinggi di sebuah kementerian
Suara.com - Helmy Yahya, akhirnya angkat bicara soal pembatalan dirinya menduduki kursi Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Helmy mengaku terkejut dan heran dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tiba-tiba menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, padahal semua tahapan seleksi telah dilalui.
Secara blak-blakan, Helmy Yahya menegaskan bahwa penunjukan dirinya bukan atas inisiatif pribadi.
“Saya itu tidak melamar untuk jabatan ini, saya diminta oleh KDM (Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi) untuk membantu membereskan BJB,” ujar Helmy dalam pernyataan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (12/11/2025).
Keheranan Helmy memuncak lantaran proses fit and proper test OJK telah ia jalani, termasuk sesi pelatihan. Namun, hasil akhirnya justru menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat. Belakangan ia menduga adanya campur tangan dari pihak luar setelah proses uji kelayakan selesai.
Helmy menyebut, ada dugaan kemunculan “novum” atau temuan baru. Berdasarkan informasi yang ia terima, pembatalan tersebut dipicu oleh surat dari seorang pejabat tinggi di sebuah kementerian yang menilai dirinya memiliki catatan tertentu.
“Konon katanya ada novum, ada surat yang masuk dari seorang petinggi, seorang Dirjen, yang mengatakan katanya bahwa ada sesuatu yang saya lakukan,” ungkapnya.
Helmy mempertanyakan mekanisme OJK. Ia merasa proses pengambilan keputusan janggal karena dirinya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan yang termuat dalam surat tersebut. "Mestinya kalau ada novum, saya dipanggil lagi untuk diminta klarifikasi. Tetapi tidak. Tahu-tahu OJK sudah memutuskan saya dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.
Meskipun pembatalan ini menuai pertanyaan besar di publik, Helmy Yahya mengaku tidak terlalu kecewa. Ia kini telah mendapatkan amanah baru yang strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni membantu menggaet investor untuk Kawasan Industri Rebana—sebuah wilayah pengembangan ekonomi terpadu di Jawa Barat.
Baca Juga: Kredit Macet Pinjol Meningkat, Anak Muda Dominasi Paling Banyak yang Gagal Bayar
Pernyataan Helmy ini secara tidak langsung membuka kotak Pandora mengenai intrik di balik penunjukan jabatan strategis BUMD, yang diduga melibatkan lobi-lobi dan persaingan antar-pejabat di tingkat pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026