Suara.com - Kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi nasional kini memiliki aturan. Tentu saja hal ini direspon Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Aturan berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono, di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT global di wilayah Indonesia.
"Karena saat itu memang belum ada OTT. Oleh karena itu, saat inilah kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan hal tersebut dalam draft RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar. Sehingga semua OTT harus mematuhi ketentuan tersebut," ujar Kristiono, dalam keterangan resminya.
Padahal, menurutnya sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999, OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi.
Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT global, Kristiono menyebut, pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital.
Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.
"Selama ini OTT sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Sehingga seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara," katanya.
Baca Juga: Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif
Jadi, dia menambahkan, OTT wajib bekerjasama dengan operator Telko nasional.
"Pemerintah harus menegaskan hal tersebut melalui RPP Turunan Cipta Kerja di sektor telekomunikasi," tegas Kristiono.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono menilai, perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global.
Ia menilai, kalau OTT tidak segera diatur maka semakin banyak mudaratnya bagi negara dan juga industri telekomunikasi nasional.
"Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di wilayah Indonesia, amat lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain," ujar Nonot.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi Indonesia.
Berita Terkait
-
Kominfo: Ada Masalah Hukum Jika Youtube Diatur UU Penyiaran
-
Regulasi OTT Akan Tegakkan Kedaulatan NKRI di Ranah Digital
-
Pemerintah Diimbau Tak Lupakan Tata Kelola Sehat Pemain OTT
-
BRTI: Perda Jaringan Utilitas Jakarta Tambah Beban Operator di Era Covid-19
-
TdI: Dampak Mati Listrik Massal, Kemenpora Surati Operator Telekomunikasi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
10 Kode Redeem Mobile Legends 10 Oktober 2025: Dapatkan Mystic Clash & Emote Timnas Sekarang!
-
Riset: Indeks Literasi Keuangan Indonesia Naik di 2025
-
15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
-
15 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini, 10 Oktober: Jangan Ketinggalan Booyah Day 2025 & Semangat Timnas!
-
Bukalapak Buka Entitas Bisnis Gaming Baru, Namanya Multi Realm Games
-
10 Contoh Prompt Edit Gaya Rambut di Google Gemini, Bisa Jadi Acuan Sebelum ke Salon!
-
Sudah Muncul, Begini Cara Melihat Rasi Bintang Orion di Langit Indonesia
-
Asus ProArt P16 Resmi ke RI, Laptop Premium untuk Kreator Harga Mulai Rp 39 Juta
-
Spoiler One Piece Chapter 1162, Imu Turun Tangan di God Valley & Kisah Tragis Rocks Terungkap
-
5 HP Flagship Jadul Murah: RAM Besar, Snapdragon Sangar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan!