Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (10/2/2021) mengumumkan telah memblokir situs Tiktokcash atau Tiktok Cash karena dinilai menyediakan layanan transaksi elektronik melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingatkan publik untuk tidak tergiur dengan tawaran Tiktokcash, yang diduga ilegal.
"Sehubungan dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi Tiktokcash atau Tiktok Cash, OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas," kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Selasa (9/2/2021).
TikTok, aplikasi media sosial populer yang namanya mirip dengan TikTok Cash, mengaku tak berhubungan dengan situs tersebut dan meminta publik untuk berhati-hati dengan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan itu.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo.
Nonton video TikTok dan dapat uang
Tiktokcash atau Tiktok Cash, dalam situsnya, mengaku sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet. Para pengguna dijanjikan uang atau pendapatan cukup lumayan jika bersedia mengikuti skema bisnisnya.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Tetapi sebelum mendapatkan uang, para pengguna diminta untuk mendaftar, memberikan nomor telepon, alamat email, serta menyetorkan uang.
Baca Juga: TikTok Minta Pengguna Waspadai Layanan Tiktok Cash
Tiktokcash atau Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Adapun situs Tiktokcash, saat berita ini tayang pada Rabu sore, sudah tak bisa diakses lagi.
Pada Rabu siang situs layanan itu masih bisa diakses. Di dalamnya terdapat pengumuman atas nama Tiktokcash Asia Pasifik, yang isinya menyatakan bahwa Tiktok Cash menjadi korban "serangan/berita palsu" dan kini sedang berkoordinasi dengan penegak hukum.
Berita Terkait
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis
-
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket
-
Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam
-
Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Belajar Menjaga Hutan dari Cara Masyarakat Dayak Iban Mengelola Api
-
Paru-Paru Dunia dalam Kepungan Asap: Hak Bernapas di Tengah Krisis Karhutla
-
Rumor Panas! Persija Bakal Gaet Bomber Timnas Kroasia Eks Parma, Bos Besar Buka Suara
-
Masyarakat Bisa Protes Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Caranya
-
Kemarau Panjang Belum Usai, Hujan Mulai Turun di Musi Rawas dan Wilayah Sumsel
-
Gaya Hidup Berkelanjutan Mulai Dilirik, Brand Ramah Lingkungan Punya Peluang Besar di Indonesia
-
Jogja dan Mitos Slow Living: Ketika Kota Santai Harus Tegang Mengejar Hidup
-
Daftar Motor Matik yang Sudah Dilengkapi USB Type C dari Honda Scoopy Sampai Yamaha NMAX
-
Hasil Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Gagal Jinakkan Malaysia, Buang Sejumlah Peluang Emas
-
DPR Desak Polisi Usut Peran Ormas di Balik Pengeroyokan Maut Warga Pejompongan