Suara.com - Aplikasi video pendek mirip TikTok, Snack Video resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun aplikasi ini masih muncul dalam platform Google Play Store.
Pantauan suara.com, Rabu (3/3/2021), Snack Video masih muncul di laman Google Play Store. Suara.com juga masih bisa mengunduh sekaligus membuat akun baru di aplikasi tersebut.
Snack Video pun masih bisa diakses. Aplikasi masih menampilkan beberapa video yang tampil di kolom trending atau For You Page dalam versi TikTok. Fitur like dan komentar juga masih bisa diunggah di platform tersebut.
Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, aplikasi Snack Video saat ini memang masih bisa diunduh di Play Store. Sebab, pengajuan blokir ke pihak Play Store memerlukan waktu.
"Pengajuan blokir ke Google PlayStore memang membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan Google HQ (markas) di Amerika Serikat," kata Plate saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Menurut Plate, pihak Snack Video kini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas aplikasi mereka.
"Dengan kondisi ini, maka kebijakan Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Resmi! Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Snack Video, Ini Alasannya
Beberapa hari lalu, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," tambahnya.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 14 Kegiatan Money Game;
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal