Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, menyoroti sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ada beberapa pasal yang sekiranya bisa mengancam kebebasan pers.
"Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” kata Ade dalam rilis yang diterima, Kamis (11/3/2021).
Ade melanjutkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.
"Kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE," tutur Ade.
Berikut beberapa pasal UU ITE yang diklaim mengancam kebebasan pers:
Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi elektronik
Pasal ini dinilai bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain, yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Menurut Ade, ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.
Selain itu, pasal ini juga membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Kemudian, frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena mencerminkan asas voluntair.
Sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus, yakni pribadi dan pengendali data dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media.
"Dengan demikian, secara substansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ade.
Pasal 27 Ayat 3 dan 45 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Menurut Ade, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.
Sebab, rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tidak terkecuali pada wartawan.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total
-
Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh
-
Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Pemerintah Enggan Selamatkan Demokrasi
-
Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
-
Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
46 Kode Redeem FF 3 Maret 2026: Klaim Skin XM8 dan Emote Kanarazu Permanen
-
6 iPhone Harganya Turun di iBox Maret 2026, Ada yang Jadi Rp8 Jutaan Aja!
-
27 Kode Redeem FC Mobile 3 Maret 2026: Bocoran Pele 117 dan Panen Gems Melimpah
-
Akuisi Warner Bros, Paramount Bakal Memiliki Deretan Studio Game Legendaris
-
10 HP Android Terkencang AnTuTu Februari 2026: iQOO Memimpin, RedMagic dan Vivo Bersaing
-
iQOO Z11x 5G Meluncur Pekan Depan, Klaim Skor AnTuTu Tinggi dan Baterai Awet
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 3 Maret 2026, Banjir Reward Spesial Ramadan Gratis
-
Kronologi Kasus Fadila, Viral Oknum Istri TNI Diduga Selingkuh dengan 13 Prajurit
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Maret 2026, Klaim Hadiah Ramadan Gratis
-
Spesifikasi iPad Air 2026 M4: Tablet Tipis dengan AI, Cocok untuk Konten Kreator