Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, menyoroti sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ada beberapa pasal yang sekiranya bisa mengancam kebebasan pers.
"Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” kata Ade dalam rilis yang diterima, Kamis (11/3/2021).
Ade melanjutkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.
"Kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE," tutur Ade.
Berikut beberapa pasal UU ITE yang diklaim mengancam kebebasan pers:
Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi elektronik
Pasal ini dinilai bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain, yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Menurut Ade, ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.
Selain itu, pasal ini juga membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Kemudian, frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena mencerminkan asas voluntair.
Sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus, yakni pribadi dan pengendali data dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media.
"Dengan demikian, secara substansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ade.
Pasal 27 Ayat 3 dan 45 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Menurut Ade, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.
Sebab, rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tidak terkecuali pada wartawan.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total
-
Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh
-
Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Pemerintah Enggan Selamatkan Demokrasi
-
Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
-
Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Google Blokir 8,3 Miliar Iklan Berbahaya dengan AI Gemini, 99% Dicegah Sebelum Tayang
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 April 2026 untuk Klaim Pemain Ikonik
-
Harga dan Spesifikasi Huawei FreeBuds Pro 5 di Indonesia, TWS ANC Canggih
-
iPhone 17 Pro Edisi Langka Dirilis, Ada Potongan Baju Steve Jobs Asli!
-
Terpopuler: 5 HP Tecno dengan RAM Paling Jumbo, HP Baru Realme Mirip iPhone
-
5 Tablet RAM Besar yang Bikin Kerja dan Belajar Jadi Lebih Sat-set, Bonus Stylus Pen Bawaan
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 April 2026: Raih Skyboard, M1014 Laut Ganas dan Blazing
-
7 HP Baterai Jumbo dengan Chip Kencang Terbaru: Harga Terjangkau, Cocok Buat Gaming
-
3 Produk Apple Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia: Ada MacBook Neo dan iPhone Murah