Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menuding pemerintah tidak konsistem dalam membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hal ini disampaikan Abdul, Kamis (1/7/2021), saat mengungkap bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, belum menyepakati format lembaga pengawas data pribadi.
Dia menjelaskan, saat pembahasan kelembagaan konsinyering antara Panja Komisi I DPR RI dan panja pemerintah, pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Namun, pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo," kata Abdul Kharis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, konsinyering tersebut ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara Panja DPR dan Panja pemerintah khususnya terkait kelembagaan pengawas data pribadi.
Abdul Kharis mengkritisi sikap Panja pemerintah terkait kelembagaan pengawas data pribadi, sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama.
"Panja Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden yang juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," ujarnya.
Dia menjelaskan dari total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP, Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan rincian 125 DIM telah disetujui dan disepakati; 10 DIM pending, 6 DIM perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru.
Sementara itu ada 228 DIM yang belum dibahas, mayoritas berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi, Harus Ada Lembaga Pengawas Independen
"Kalau pasal-pasal terkait lembaga tersebut selesai dan disepakati, kemungkinan 3-4 hari atau satu pekan akan selesai. Awalnya kami optimis pada akhir masa sidang ini (RUU PDP) selesai dibahas namun karena deadlock maka kami agak kesulitan," katanya.
Abdul Kharis menjelaskan 228 DIM yang belum selesai dibahas tersebut berkaitan dengan kelembagaan pengawas pelaksanaan UU PDP. Karena itu, menurut dia, kalau terkait kelembagaan tersebut belum disepakati maka 228 DIM tersebut akan menggantung atau tidak bisa dibahas.
"Kami menunggu, siapa tahu ada niat baik dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. Kami sifatnya menunggu saja," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km