Suara.com - Rektor UI menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial, khususnya Twitter, pada Selasa (20/7/2021) setelah terungkap bahwa Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) terbaru mengizinkan pimpinan kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.
Seperti disaksikan Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, topik Rektor UI menjadi salah satu topik paling ramai dicuitkan pengguna Twitter Indonesia hingga Selasa sore.
Isi cuitan tentang Rektor UI rata-rata berisi sindiran dan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI; Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan sebagai konsekuensi dari regulasi baru itu; dan UI yang dinilai kini kehilangan nilai-nilai moral sebagai institusi pendidikan.
"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa?" cuit Ismail Fahmi, pakar teknologi informasi yang juga peneliti media sosial dari Drone Emprit.
Sementara itu Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan eks peneliti antikorupsi pada Indonesian Corruption Watch, mengucapkan selamat kepada Rektor UI karena "aturannya udah berubah".
"By the way, dulu saat diangkat jadi komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah enggak? Terus bagaimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?" tanya Febri.
Hingga berita ini ditayangkan, cuitan tentang Rektor UI sudah hampir 10.000 kali di Twitter Indonesia.
Adapun perubahan Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Menurut Febri, perubahan yang berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Menteri Nadiem Diminta Bersikap
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
Apa Itu Dana Abadi UI? Momen Pengenalannya Sempat Bikin Salah Paham
-
Jejak Kontroversi Rektor UI dan Alasan Diteriaki Zionis
-
Viral Rektor UI Diteriaki 'Zionis', Buntut Undang Pembela Genosida Israel?
-
Duduk Perkara Rektor UI Disoraki 'Zionis' di Acara Wisuda, Gegara Undang Tokoh Pro-Israel?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
XLSMART Latih 25 Ribu Siswa Jadi Talenta Digital, Fokus pada Kreator Konten dan Skill Teknologi
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek