Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong DPR agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak menghadirkan sanksi pidana baru.
“Sanksinya cukup administrasi dan denda administrasi,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Dalam RUU PDP yang saat ini sedang didiskusikan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah, terdapat pembahasan yang mengatur tentang sanksi administrasi, denda administrasi, dan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana yang tercantum di dalam RUU PDP adalah sanksi pidana yang mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda.
Menurut Wahyudi, sanksi pidana dapat merujuk pada sanksi yang terdapat di dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan-perbuatan yang dilarang dan terkait dengan penyalahgunaan data telah diatur pada Pasal 30-35 UU ITE, berikut dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 45 UU ITE.
Oleh karena itu, ELSAM menilai bahwa RUU PDP tidak perlu mengatur kembali perihal sanksi pidana baru untuk menghindari risiko terbentuknya pasal yang tumpang tindih.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran akan terjadi fenomena kriminalisasi bila RUU PDP menghadirkan sanksi pidana baru, seperti yang terjadi pasca implementasi UU ITE di Indonesia.
Pada bulan Oktober tahun 2020, tercatat 324 kasus UU ITE yang terjadi di Indonesia. Belajar dari jumlah kasus UU ITE, Wahyudi ingin menghindari lonjakan kasus yang mungkin akan terjadi di Indonesia apabila RUU PDP menetapkan sanksi pidana baru.
Baca Juga: BRI Life Diretas, DPR Minta Pembahasan RUU PDP Segera Dirampungkan
Selain itu, menurut Wahyudi, pemberlakuan sanksi administrasi dan denda administrasi akan lebih adil kepada seluruh pihak. Pernyataan tersebut merujuk pada RUU usulan pemerintah yakni pelaku yang bisa dipidana hanya pengendali atau pemroses data swasta, sedangkan pemerintah tidak bisa dipidana.
“Lebih fair (jika) hanya diterapkan sanksi administrasi atau denda administrasi,” ujarnya menambahkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla
-
Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa