Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong DPR agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak menghadirkan sanksi pidana baru.
“Sanksinya cukup administrasi dan denda administrasi,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Dalam RUU PDP yang saat ini sedang didiskusikan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah, terdapat pembahasan yang mengatur tentang sanksi administrasi, denda administrasi, dan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana yang tercantum di dalam RUU PDP adalah sanksi pidana yang mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda.
Menurut Wahyudi, sanksi pidana dapat merujuk pada sanksi yang terdapat di dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan-perbuatan yang dilarang dan terkait dengan penyalahgunaan data telah diatur pada Pasal 30-35 UU ITE, berikut dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 45 UU ITE.
Oleh karena itu, ELSAM menilai bahwa RUU PDP tidak perlu mengatur kembali perihal sanksi pidana baru untuk menghindari risiko terbentuknya pasal yang tumpang tindih.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran akan terjadi fenomena kriminalisasi bila RUU PDP menghadirkan sanksi pidana baru, seperti yang terjadi pasca implementasi UU ITE di Indonesia.
Pada bulan Oktober tahun 2020, tercatat 324 kasus UU ITE yang terjadi di Indonesia. Belajar dari jumlah kasus UU ITE, Wahyudi ingin menghindari lonjakan kasus yang mungkin akan terjadi di Indonesia apabila RUU PDP menetapkan sanksi pidana baru.
Baca Juga: BRI Life Diretas, DPR Minta Pembahasan RUU PDP Segera Dirampungkan
Selain itu, menurut Wahyudi, pemberlakuan sanksi administrasi dan denda administrasi akan lebih adil kepada seluruh pihak. Pernyataan tersebut merujuk pada RUU usulan pemerintah yakni pelaku yang bisa dipidana hanya pengendali atau pemroses data swasta, sedangkan pemerintah tidak bisa dipidana.
“Lebih fair (jika) hanya diterapkan sanksi administrasi atau denda administrasi,” ujarnya menambahkan. [Antara]
Berita Terkait
-
DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?
-
Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong