Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menyelesaikan kasus kebocoran data (data leak) dengan akuntabel.
“Satu hal yang menjadi catatan saya, kita tidak pernah mendapatkan satu laporan yang akuntabel dan memperlihatkan bahwa itu (kasus kebocoran data) sudah teratasi,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Keberadaan UU PDP, menurut Wahyudi, dapat menyelesaikan kasus kebocoran data secara komprehensif, terlebih didukung dengan dibentuknya sebuah badan yang bernama otoritas perlindungan data pribadi.
Dalam perannya menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi secara akuntabel, otoritas perlindungan data pribadi dapat memberi asistensi hukum kepada para korban.
Badan ini juga berperan dalam melakukan investigasi, termasuk melakukan investigasi forensik untuk memastikan kebenaran status subjek data yang mengajukan gugatan korban kebocoran data.
Otoritas perlindungan data pribadi akan memberi bukti di hadapan pengadilan berupa verifikasi bahwa korban memang benar mengalami kerugian akibat kebocoran data pribadi dan mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan. Bukti tersebut yang akan menjadi barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi gugatan korban.
“Karena belum tentu data milik penggugat yang bocor dan menyebabkan kerugian,” tutur Wahyudi menambahkan. Ia juga mengatakan, akan sulit bagi korban untuk membuktikan sendiri apakah datanya memang benar mengalami kebocoran atau tidak.
Akan tetapi, meski otoritas perlindungan data pribadi dinilai oleh Wahyudi akan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus, terjadi perdebatan di dalam persidangan antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan badan tersebut.
DPR menginginkan agar badan tersebut berdiri secara independen, sedangkan Kemenkominfo menginginkan agar lembaga tersebut beroperasi di bawah Kemenkominfo.
Baca Juga: Elsam: UU PDP Jangan Ciptakan Sanksi Pidana Baru
“Seharusnya, mereka (DPR dan Kemenkominfo) dapat mencari titik temu,” ucap Wahyudi menambahkan.
Kasus kebocoran data yang telah terjadi secara berulang kali di Indonesia membuktikan tingkat urgensi pengesahan RUU PDP. Wahyudi berharap, RUU PDP dapat dituntaskan di periode persidangan mendatang.
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla
-
Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km