Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece dan satu video dari platform TikTok.
Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
"Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian atau Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," tambahnya.
Dedy memaparkan, tindakan Muhammad Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Dedy juga menyebut Muhammad Kece melanggar beberapa peraturan lain seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020.
Saat ini, Dedy menyebut patroli siber selama 24/7 dilakukan untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tutur Dedy.
Baca Juga: Hina Islam, Pimpinan PP Muhammadiyah Desak Polisi Periksa Kejiwaan Muhammad Kece
Berita Terkait
-
Blak-blakan, Tora Sudiro Akui Jadi YouTuber karena Sepi Tawaran Syuting?
-
Pratama Arhan Repost Quote Galau usai Cerai, Sindir Azizah Salsha?
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Komdigi Ungkap Nasib TikTok di Indonesia Usai Izin Dibekukan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
iPhone 17 Diklaim Laris Manis, tapi Ada Kabar Kurang Sedap Lain
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 6 Oktober 2025: Banjir Hadiah, Klaim Sebelum Kedaluwarsa
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
-
HP Murah Honor X5c Rilis: Desain Mirip iPhone, Harga Sejutaan
-
Pemilik Ponpes Al Khoziny Bukan Orang Sembarangan, Petinggi Partai Beri Bantuan
-
Rincian Sensor Kamera iPhone 17 Series Terungkap, Semuanya dari Sony
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 5 Oktober: Ada Bunny Bundle dan SG2 Troublemaker
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
-
Xiaomi 17T Diprediksi Rilis Lebih Awal, Pertahankan Chip Premium MediaTek
-
Spesifikasi Infinix GT 30: HP Murah dengan Skor AnTuTu Tinggi, Layar 144 Hz