Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.
"Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
POJK tersebut mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi onformasi atau equity crowdfunding dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham.
Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.
OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis. [Antara]
Baca Juga: OJK Berencana Buat Aturan Bisnis BPR dan BPRS Makin Ketat
Berita Terkait
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Oktober 2025, Ribuan Diamond hingga Stok Pemain Gratisan Hadir
-
Oppo A6 Pro Segera Masuk RI, HP Tangguh Jaminan 5 Tahun Tanpa Lag
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sinematik di Tengah Keramaian, Bak Adegan Film
-
Vivo V60 Lite 4G dan 5G Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
Xiaomi 17 Series Pecahkan Rekor Penjualan, 1 Juta Unit Laris Manis!
-
Terungkap Geekbench dan 3C, Snapdragon 8 Gen 5 Unjuk Gigi!
-
Komika Musdalifah Parodikan Jaden Smith, Bikin Heboh Di-repost Anak Will Smith
-
Huawei Mate 80 Series: Desain Kamera Baru, Pengisian Daya Super Cepat, dan Jadwal Rilis Terungkap!
-
Deddy Corbuzier Dicap Pelit Sama Istri dan Netizen, Begini Responsnya
-
TV Samsung Premium 2025: Pilihan Gamer dengan Refresh Rate hingga 240Hz dan Berteknologi AI