Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.
"Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
POJK tersebut mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo. Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi onformasi atau equity crowdfunding dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham.
Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.
OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis. [Antara]
Baca Juga: OJK Berencana Buat Aturan Bisnis BPR dan BPRS Makin Ketat
Berita Terkait
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1
-
Bujet Rp2 Jutaan Dapat HP Apa? Ini 6 Pilihan Terbaik di 2026 untuk Multitasking Lancar
-
Catat Tanggalnya! Galaxy Unpacked 22 Juli 2026 Samsung Siap Ungkap Hp Lipat dengan Fitur AI Terbaru
-
vivo Y500 Tantang Standar Smartphone Kelas Menengah, Usung Baterai 8100mAh dan AMOLED 1,5K
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2026: Klaim Bundle Spesial dan Diamond Gratis
-
6 Risiko Pakai iPhone WiFi Only, Jangan Buru-Buru Tergiur Harga Murah
-
Cari HP Midrange selain Xiaomi 17T? Ini 3 Pilihan yang Tak Kalah Mantap
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Dirilis, Tablet AI Snapdragon 8s Gen 4 dengan WPS Office PC Level
-
nubia dan REDMAGIC Resmi Luncurkan HP Gaming Terbaru, Hadirkan Teknologi Dual Cooling
-
HP OPPO Termurah Tipe Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review Pengguna