Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menugaskan sejumlah pelaksana tugas kepala organisasi riset yang merujuk pada lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain yang diintegrasikan ke dalam struktur organisasi BRIN.
"Meskipun kita punya waktu hingga tahun 2022, namun bukan berarti kita bisa bersantai. Ini merupakan momentum yang kita tunggu-tunggu selama ini, sudah dua tahun. Saya tidak bisa menunda lebih lama lagi proses peralihan jabatan fungsional peneliti ke BRIN," Kepala BRIN Laksono Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan BRIN menargetkan konsolidasi lembaga riset pemerintah utama per 1 Januari 2022.
Sebanyak empat LPNK diintegrasikan ke dalam tubuh BRIN yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Selain itu, sebanyak 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain juga dialihkan ke BRIN.
Penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt) tersebut diberikan kepada Agus Sumaryanto sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Agus Haryono sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik, Ocky Karna Radjasa sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian, Iman Hidayat sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Kemudian, Ahmad Najib Burhani sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Dadan M Nurjaman sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Erna Sri Adiningsih sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.
Sementara Rr. Nur Tri Aries Suestiningtyas ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mana posisi itu sebelumnya ditempati oleh Mego Pinandito. Nur Tri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Mego Pinandito saat ini menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasionasl Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Pasal 48 ayat (1), untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka dibentuk BRIN.
Baca Juga: Pemahaman Akan Kerak Bumi Bisa Jadi Dasar Upaya Mitigasi Bencana
Selanjutnya, BRIN mendapat penambahan pendelegasian kewenangan terkait penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir.
Oleh karena itu, menurut Pasal 65 pada Perpres itu, tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Handoko mengatakan sejalan dengan Perpres itu, maka BRIN harus bisa segera menyesuaikan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah, meskipun masih diberikan waktu paling lambat pada tahun 2022.
Ia berharap dapat segera mengintegrasikan lembaga riset yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga ke dalam BRIN.
Kepala BRIN melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 92 pejabat fungsional di lingkungan BRIN secara hybrid, yaitu para saksi dan rohaniwan serta beberapa perwakilan pejabat yang dilantik hadir secara fisik di Auditorium Lantai 3 Gedung BJ. Habibie di Jakarta, Rabu (1/9).
Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 58 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Utama dan 34 JPT dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya.
Berita Terkait
-
Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla
-
Punya Potensi Air Hujan Besar: Mengapa Semarang Hanya Bisa Manfaatkan 27 Persen?
-
Punya Potensi Besar, Mengapa Ketahanan Pangan Indonesia Belum Optimal?
-
BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?
-
BRIN Kaji Panel Surya Generasi Baru untuk Dorong Kemandirian Energi Indonesia
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah
-
Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online
-
Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor
-
Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu
-
Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram
-
Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya
-
IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham
-
Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan