Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menugaskan sejumlah pelaksana tugas kepala organisasi riset yang merujuk pada lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain yang diintegrasikan ke dalam struktur organisasi BRIN.
"Meskipun kita punya waktu hingga tahun 2022, namun bukan berarti kita bisa bersantai. Ini merupakan momentum yang kita tunggu-tunggu selama ini, sudah dua tahun. Saya tidak bisa menunda lebih lama lagi proses peralihan jabatan fungsional peneliti ke BRIN," Kepala BRIN Laksono Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan BRIN menargetkan konsolidasi lembaga riset pemerintah utama per 1 Januari 2022.
Sebanyak empat LPNK diintegrasikan ke dalam tubuh BRIN yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Selain itu, sebanyak 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain juga dialihkan ke BRIN.
Penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt) tersebut diberikan kepada Agus Sumaryanto sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Agus Haryono sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik, Ocky Karna Radjasa sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian, Iman Hidayat sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Kemudian, Ahmad Najib Burhani sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Dadan M Nurjaman sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Erna Sri Adiningsih sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.
Sementara Rr. Nur Tri Aries Suestiningtyas ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mana posisi itu sebelumnya ditempati oleh Mego Pinandito. Nur Tri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Mego Pinandito saat ini menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasionasl Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Pasal 48 ayat (1), untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka dibentuk BRIN.
Baca Juga: Pemahaman Akan Kerak Bumi Bisa Jadi Dasar Upaya Mitigasi Bencana
Selanjutnya, BRIN mendapat penambahan pendelegasian kewenangan terkait penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir.
Oleh karena itu, menurut Pasal 65 pada Perpres itu, tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Handoko mengatakan sejalan dengan Perpres itu, maka BRIN harus bisa segera menyesuaikan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah, meskipun masih diberikan waktu paling lambat pada tahun 2022.
Ia berharap dapat segera mengintegrasikan lembaga riset yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga ke dalam BRIN.
Kepala BRIN melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 92 pejabat fungsional di lingkungan BRIN secara hybrid, yaitu para saksi dan rohaniwan serta beberapa perwakilan pejabat yang dilantik hadir secara fisik di Auditorium Lantai 3 Gedung BJ. Habibie di Jakarta, Rabu (1/9).
Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 58 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Utama dan 34 JPT dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya.
Berita Terkait
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?
-
BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?
-
Mengapa Spesies Invasif Jadi Ancaman Serius bagi Alam Indonesia: Bagaimana Menanganinya?
-
Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria
-
BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
RedMagic 11s Pro Lolos Sertifikasi, Calon HP Gaming Gahar dengan Chipset Kencang
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp2 Juta yang Anti Lag buat Multitasking Harian
-
Link dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Begini Langkah Pendaftaran Online
-
Xiaomi Smart Steam Air Fryer 7L Siap Rilis, Kontrol Memasak Canggih lewat HyperOS
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
HP Infinix Apa yang Kameranya Bagus? Ini 5 Rekomendasi dengan Harga Termurah
-
Berapa Harga HP Nokia Jadul Sekarang? Simak Daftar Harganya di Sini
-
Harga RAM Naik, Intel Pastikan Inovasi Tak Terhambat
-
Game Star Trek Resurgence Dihapus dari Toko Digital, Lisensi Berakhir
-
75 Kode Redeem FF Max Terbaru 16 April 2026: Raih M1014 Laut Ganas, AK47, dan VSK94