Suara.com - Kemajuan media digital adalah pedang bermata dua. Di Asia Tenggara, media digital hadir sebagai alat penting aktivisme. Namun, kelicikan politikus otoriter dan peningkatan kontrol pada internet nyatanya menindas masyarakat demokratis, demikian dikatakan pakar politik Aim Sinpeng dari University of Sidney, Australia.
Gesekan antara kekuatan digital yang saling bertentangan ini juga sedang terjadi di Indonesia. Di satu sisi, internet telah membantu publik menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Namun, di sisi lain, teknologi digital telah membantu penguasa membungkam kritik.
Pelanggaran kebebasan selama pandemi
Selama pandemi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan dan inisiatif baru untuk mengendalikan arus informasi di dunia maya.
Pihak berwenang mengklaim bahwa langkah-langkah ini perlu untuk melindungi bangsa di tengah kemajuan teknologi digital. Tapi tampaknya, peraturan dan inisiatif ini justru menghalangi warga untuk berinteraksi di dunia digital.
Tahun lalu, kepolisian memerintahkan personilnya untuk mengadakan patroli siber.
Patroli tersebut bertujuan untuk memantau peredaran opini dan berita, penyebaran hoaks terkait COVID-19, respons pemerintah terhadap pandemi, dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Namun, parameter yang digunakan dalam patroli untuk menentukan informasi COVID-19 serta respons atas hoaks tidak jelas.
Pada awal 2021, polisi mengumumkan pemberian penghargaan bagi warga yang aktif melaporkan tindak kriminal yang dilakukan di media sosial. Lagi-lagi, bagaimana persisnya penilaian dan mekanisme pemberian “Badge Award” tersebut hingga kini belum jelas. Dengan demikian, hal itu justru dapat mendorong warga untuk saling mencari-cari kesalahan dalam aktivitas online.
Polisi juga membentuk unit baru, yaitu “polisi virtual” atau polisi siber. Unit ini bertugas memantau media sosial dan mengeluarkan peringatan untuk konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Datang Langsung, Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Pakai UU ITE
UU ITE disahkan pada 2008 untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik via internet seiring meningkatnya kegiatan ekonomi daring. Tapi, dalam praktiknya, pemerintah dan aparat penegak hukum justru menyalahgunakan UU ini untuk membungkam para pengritik.
Polisi siber adalah model pemantauan baru. Kehadiran “Badge Award” dan polisi siber ini dikhawatirkan akan membuat warga takut mengekspresikan pendapat mereka di dunia maya. Ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu, kriminalisasi terhadap pengguna online lewat UU ITE telah meningkat selama pandemi. Efeknya adalah pembungkaman kritik publik atas respons negara selama pandemi.
Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet telah mencatat setidaknya 84 kasus kriminalisasi netizen pada 2020 - hampir empat kali lipat dibanding 24 kasus yang tercatat pada 2019.
Otoritarianisme digital
Sebuah analisis oleh peneliti politik Tiberiu Dragu dari Universitas New York dan Yonatan Lupu dari Universitas George Washington, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa inovasi teknologi telah menyebabkan peningkatan penyalahgunaan untuk mencegah kelompok oposisi bergerak.
Kemajuan teknologi juga meningkatkan kemungkinan pihak otoriter untuk dapat berhasil melumpuhkan para oposisi.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn
-
Resident Evil Veronica Dapat Sambutan Positif, Tembus Sejuta Wishlist di Steam
-
3 Pilihan Smartwatch Baterai Awet 2 Minggu Penggunaan Reguler, Cocok untuk Lari dan Harian
-
HP 5G Murah Anyar, iQOO Z11i Bakal Usung Baterai Jumbo dan Chip Snapdragon
-
78 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni 2026: Sikat Jersey Bola dan Skin AK47 Golden