Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dibahas, setelah kasus peretasan terhadap situs web www.pusmanas.bssn.go.id milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"DPR periode lalu sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Dia menilai, sebenarnya RUU KKS bisa masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU tersebut terpaksa mengalah dulu.
Dia menilai kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol situs BSSN, dirinya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR.
"Ini (kasus peretasan situs BSSN) menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS), justeru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan siber terjadi, seperti KPAI termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS karena audit terhadap keamanan KKS harus terus dilakukan secara berkala khususnya di setiap instansi publik.
Selain itu menurut dia, perlu juga dilakukan pembaharuan sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang dan itu seharusnya bisa dilakukan BSSN.
"Namun BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)," katanya.
Sukamta mengatakan Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi.
Baca Juga: Penting Bagi Perkembangan Ekonomi Digital, RUU PDP Harus Segera Disahkan
Menurut dia, sejauh ini pembahasan RUU PDP masih mandeg karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.
"Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo. Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS," katanya.
Dia menilai RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting dan keduanya saling melengkapi sehingga diharapkan RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas.
Menurut dia, dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar siber secara nasional aman dan tahan dari berbagai serangan-serangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?
-
Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti
-
Mal Meledak Hebat Usai Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Terdampak?
-
Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
-
7 Tanaman Pembawa Sial Menurut Feng Shui, Dianggap Bisa Menghambat Rezeki