Suara.com - CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah menilai, pers kini berperan penting dalam menginformasikan kebocoran data pribadi ke masyarakat. Alasannya jelas, karena tidak ada regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Ada dua alasan, pertama karena tidak ada regulasi data pribadi di Indonesia. Kedua, karena tidak adanya budaya atau kewajiban di mana data bocor diinformasikan ke user," kata Ruby dalam diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).
Ahli digital forensik ini menyatakan, pers memiliki kemampuan mengekspos, menginvestigasi, dan memastikan bahwa ada kasus kebocoran data. Sehingga, masyarakat atau penyedia layanan yang mengalami kebocoran data bisa mengetahui kalau itu dialami mereka.
"Publik mesti tau dari media untuk melihat artikel atau laporan terkait kebocoran data pribadi," tuturnya.
Lebih lanjut, laporan dari jurnalis juga membantu masyarakat untuk lebih cepat menanggapi kebocoran data.
"Jadi mereka bisa melakukan pengamanan data, melakukan mitigasi kemungkinan ekspos lainnya di platform selanjutnya," ujarnya.
Tak adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut dirasakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai otoritas, mereka justru hanya memiliki tanggung jawab pengawasan.
"Kalo dari Kominfo, kami punya tanggung jawab pengawasan. Misalnya seperti pemeriksaan dokumen, terus verifikasi terhadap dokumen yang dimaksud," kata Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.
"Mengingat kami belum ada kejelasan untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana diharapkan dari UU PDP, maka kami beri petunjuk atau arahan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini melakukan pemeriksaan mandiri ke sistem elektroniknya," jelas Josua.
Baca Juga: RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi
Berita Terkait
-
Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo
-
Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026
-
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
-
Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max