Suara.com - CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah menilai, pers kini berperan penting dalam menginformasikan kebocoran data pribadi ke masyarakat. Alasannya jelas, karena tidak ada regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Ada dua alasan, pertama karena tidak ada regulasi data pribadi di Indonesia. Kedua, karena tidak adanya budaya atau kewajiban di mana data bocor diinformasikan ke user," kata Ruby dalam diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).
Ahli digital forensik ini menyatakan, pers memiliki kemampuan mengekspos, menginvestigasi, dan memastikan bahwa ada kasus kebocoran data. Sehingga, masyarakat atau penyedia layanan yang mengalami kebocoran data bisa mengetahui kalau itu dialami mereka.
"Publik mesti tau dari media untuk melihat artikel atau laporan terkait kebocoran data pribadi," tuturnya.
Lebih lanjut, laporan dari jurnalis juga membantu masyarakat untuk lebih cepat menanggapi kebocoran data.
"Jadi mereka bisa melakukan pengamanan data, melakukan mitigasi kemungkinan ekspos lainnya di platform selanjutnya," ujarnya.
Tak adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut dirasakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai otoritas, mereka justru hanya memiliki tanggung jawab pengawasan.
"Kalo dari Kominfo, kami punya tanggung jawab pengawasan. Misalnya seperti pemeriksaan dokumen, terus verifikasi terhadap dokumen yang dimaksud," kata Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.
"Mengingat kami belum ada kejelasan untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana diharapkan dari UU PDP, maka kami beri petunjuk atau arahan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini melakukan pemeriksaan mandiri ke sistem elektroniknya," jelas Josua.
Baca Juga: RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D