Suara.com - Nihilnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa jika kebocoran data terjadi di kemudian hari.
"Masyarakat tidak bisa mengamankan data jika ada kasus kebocoran data lagi. Hanya pengelola yang bisa," ujar CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, saat ditanya bagaimana tindakan masyarakat apabila ada kebocoran data, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
"Soalnya kebocoran data masif, besar. Jadi masyarakat enggak bisa apa-apa," tambahnya.
Ia mencontohkan, selama pihaknya menangani klien yang mengalami kebocoran data, ada tindakan khusus untuk menghilangkannya secara cepat dan lengkap.
"Jadi jawabannya, untuk penanggulangan data pribadi yang sudah bocor, itu hanya bisa dilakukan oleh si pemroses data. Bukan dilakukan oleh masyarakat," jelas dia.
Hal ini juga diperparah dengan tidak adanya peraturan yang mengatur soal data pribadi. Dari sana, banyak pihak yang dirugikan, baik dari masyarakat ataupun platform digital.
Untuk masyarakat, papar Ruby, mereka tak mendapatkan hak untuk menerima informasi soal kebocoran data. Sementara untuk penyedia layanan, mereka tidak memiliki aturan yang jelas terkait kewajiban melindungi data pribadi masyarakat.
"Masyarakat tidak mendapat right to inform saat data bocor, alias platform online yg mengalami kebocoran, itu tidak diinformasikan secara langsung," tegas Ruby.
Ahli digital forensik ini mencontohkan, apabila data pribadinya bocor, sudah seharusnya ia berhak mendapatkan email, SMS, atau notifikasi dari penyedia layanan. Sehingga, ia sebagai pengguna bisa menyadari kasus tersebut.
Baca Juga: Otoritas PDP Harus Independen Agar Bisa Tindak Pelanggaran oleh Pemerintah
"Yang di Indonesia, boro-boro diinformasikan ke pengguna. Malah kebanyakan tidak mengakui datanya bocor. Atau mereka mengakui, tapi tidak melakukan informasi yang dimaksudkan tadi," ketus Ruby.
Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih alot di DPR. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan pemerintah mesti memimpin lembaga tersebut.
"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujar Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.
Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dibanderol Harga Miring, Performa Apple MacBook Neo Lebih Lambat dari iPhone Murah
-
Exynos 2600 Setara Chipset Apa? Bisa Saingi Snapdragon 8 Elite Gen 5?
-
4 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Solusi Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Bolong
-
22 Kode Redeem FC Mobile 12 Maret 2026, Daftar Bintang TOTW & Peluang Emas Dapat Icon Pele
-
Sharp Ungkap Dampak Geopolitik ke Industri Elektronik, Harga Produk Berpotensi Naik 3%
-
Penjualan Kulkas Sharp Naik 50 Persen Selama Ramadan
-
5 HP Samsung yang Cocok untuk Jangka Panjang, Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
27 Kode Redeem FF 12 Maret 2026, Siap-siap Borong Voucher Angelic Ungu dan Misi Idul Fitri
-
Terpopuler: 8 HP Kamera Terbaik di Kelasnya Mulai Rp1 Jutaan, Kode Redeem FF Max Banjir Hadiah
-
PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional