Suara.com - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Luky Sandra Amalia mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk melindungi para aktivis siber dari serangan teror.
“Banyak aktivis yang melakukan cyberactivism menerima teror di dunia siber,” kata Luky Sandra ketika memberi paparan materi dalam talkshow nasional bertajuk Polemik Freedom of Speech Sebagai Penerapan Cyber Democracy di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube Hima Ilmu Politik Unair, dipantau dari Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Cyberactivism merupakan gerakan untuk membangkitkan atau memobilisasi masyarakat menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan melalui aktivitas di dunia siber. Selain itu, cyber activism menciptakan ruang publik yang bebas bagi semua orang untuk berbicara tanpa hambatan atau sensor.
Adapun teror yang diterima para aktivis siber, berdasarkan paparan Luky Sandra, adalah ujaran kebencian dengan berbagai kata yang tidak senonoh, peretasan aplikasi WhatsApp, hingga menerima telepon dari seseorang yang menggunakan nomor luar negeri.
“Para aktivis siber belum punya perlindungan dari negara, makanya para aktivis itu gampang diteror karena Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum ada,” ucap dia.
Oleh karena itu, Luky Sandra menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PDP bersama dengan DPR RI untuk menjamin keamanan dari para aktivis siber.
Ia mengatakan sebetulnya RUU PDP sudah ada sejak tahun 2020, tetapi belum disahkan karena masih terdapat perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah terkait otoritas pelindungan data pribadi.
“Mudah-mudahan, karena ini sangat mendesak, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi segera disahkan untuk melindungi kita semua yang ingin menyelamatkan demokrasi Indonesia,” kata Luky. [Antara]
Baca Juga: Data Pribadi Warga yang Bocor di Internet Bisa Digunakan Teroris
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Onic Jadi Tim Indonesia Pertama Lolos Grand Final FFWS SEA 2025 Fall Free Fire
-
Moto Pad 60 Lite Resmi ke Indonesia, Tablet Murah Motorola Harga Sejutaan
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 September 2025, Pemain Rating OVR 111 dan Jutaan Koin
-
35 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini: Klaim Boost XP, Unlock Elite Packs, dan Tambah Kekuatan Tim!
-
10 Prompt Bahasa Indonesia Buat Edit Foto Bareng Orang Tercinta yang Sudah Tiada
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 15 September 2025: Dapatkan Skin, Bundle, dan Diamond Gratis!
-
39 Kode Redeem FF Terbaru 15 September 2025, Hadiah Bundle Plague Doctor dan Zombie Samurai
-
Apa Itu Nano Banana? Teknologi di Balik Prompt Edit Foto Viral Gemini AI
-
5 Cara Mengetahui Orang Yang Memblokir Kita di Whatsapp
-
Cara Menggabungkan Foto Keluarga dengan Gemini AI, Pakai Prompt Jitu Ini!