Suara.com - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Luky Sandra Amalia mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk melindungi para aktivis siber dari serangan teror.
“Banyak aktivis yang melakukan cyberactivism menerima teror di dunia siber,” kata Luky Sandra ketika memberi paparan materi dalam talkshow nasional bertajuk Polemik Freedom of Speech Sebagai Penerapan Cyber Democracy di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube Hima Ilmu Politik Unair, dipantau dari Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Cyberactivism merupakan gerakan untuk membangkitkan atau memobilisasi masyarakat menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan melalui aktivitas di dunia siber. Selain itu, cyber activism menciptakan ruang publik yang bebas bagi semua orang untuk berbicara tanpa hambatan atau sensor.
Adapun teror yang diterima para aktivis siber, berdasarkan paparan Luky Sandra, adalah ujaran kebencian dengan berbagai kata yang tidak senonoh, peretasan aplikasi WhatsApp, hingga menerima telepon dari seseorang yang menggunakan nomor luar negeri.
“Para aktivis siber belum punya perlindungan dari negara, makanya para aktivis itu gampang diteror karena Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum ada,” ucap dia.
Oleh karena itu, Luky Sandra menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PDP bersama dengan DPR RI untuk menjamin keamanan dari para aktivis siber.
Ia mengatakan sebetulnya RUU PDP sudah ada sejak tahun 2020, tetapi belum disahkan karena masih terdapat perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah terkait otoritas pelindungan data pribadi.
“Mudah-mudahan, karena ini sangat mendesak, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi segera disahkan untuk melindungi kita semua yang ingin menyelamatkan demokrasi Indonesia,” kata Luky. [Antara]
Baca Juga: Data Pribadi Warga yang Bocor di Internet Bisa Digunakan Teroris
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang
-
Petani Jateng Mulai Beralih ke Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Produksi
-
6 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut yang Cocok untuk Rambut Rontok Parah
-
Persija Dapat Pesaing Berat, Klub Liga Champions Juga Minati Justin Hubner
-
Gus Yaqut Ingin Seluruh Kuota Tambahan Haji 2023 untuk Reguler, tapi Ditolak DPR
-
Presiden Asosiasi Pilot Malaysia: Saya Sangat Malu Ada Pilot Selundupkan Narkoba ke Indonesia
-
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta
-
Ter Stegen Geser Maarten Paes sebagai Kiper Nomor 1, Fans Ajax Kasih Reaksi Mengejutkan
-
Review Dust Bunny: Sajikan Horor Gothic dan Aksi Menegangkan yang Sempurna!
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan