Suara.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI Laksmana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto mengatakan aturan sanksi perlu diberikan pada institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran data sebagaimana diatur RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
“Di sini permasalahannya, begitu banyak kasus kebocoran data pribadi yang ada, tapi yang dihukum pencuri, sedangkan pengumpul ini aman-aman saja. Pengumpul harus punya kewajiban untuk melindungi data itu,” ujar Soleman B Ponto seperti dilansir dari Antara pada Senin (22/11/2021).
Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS yang disiarkan langsung di kanal YouTube Unpar Official dipantau dari Jakarta akhir pekan kemarin.
Penyebab kebocoran data, lanjut Soleman, tidak disebabkan oleh peretas yang cerdas, tetapi cenderung karena pengamanannya yang lemah.
Ia kemudian mengibaratkan pengamanan yang lemah itu, seperti pemilik toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia sehingga pencuri lebih mudah masuk kedalam.
“Kalau toko emas pintunya dikunci pakai tali rafia sehingga maling gampang masuk, siapa yang salah? Nah, ini situasi yang terjadi di kita sekarang,” tambah Soleman.
Sejauh ini, ujarnya, institusi pengumpul data merasa ikut menjadi korban sehingga merasa tidak sepatutnya dihukum.
Padahal, menurutnya, institusi pengumpul data bukanlah korban di dalam kasus kebocoran data. Yang merupakan korban sebenarnya adalah masyarakat yang menitipkan dan diwajibkan menyerahkan data pribadi mereka.
Soleman mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mengatur sanksi terhadap institusi pengumpul data.
Baca Juga: RUU PDP Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Aktivisme Siber
Pasal 31 UU ITE terbatas mengatur hukuman bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melalui perbuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Dengan demikian, ia berharap keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur tentang hukuman bagi para pengumpul data pribadi dapat segera diwujudkan.
“Itulah pentingnya keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi untuk segera diwujudkan secepatnya,” kata Soleman B Ponto.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
Anggota BAIS Dituduh Provokator Demonstrasi, Kapuspen TNI Ungkap Kronologinya!
-
Intel Nyamar Malah Diciduk Brimob, Ini Kronologi Anggota BAIS Dituduh Provokator Demo Ricuh di Slipi
-
Terkuak! Ini Penjelasan Kapuspen TNI Soal Anggota BAIS yang Viral Dituduh Provokator Demo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Google Doodle Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Maknanya
-
Unisoc T7250 vs MediaTek Helio G81, Bagus Mana?
-
Cari Smartwatch yang Cocok untuk iPhone selain Apple Watch? Cek Rekomendasi Keren Ini
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 Pro, Tablet Xiaomi Resmi ke RI dengan Baterai 12.000 mAh
-
Daftar Harga iPhone Terbaru November 2025, Setelah iPhone 17 Rilis Banyak yang Dapat Diskon
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
25 Kode Redeem FF Hari Ini 5 November 2025: Skin Evo Gun Gratis Di Depan Mata
-
22 Kode Redeem FC Mobile 5 November 2025: Banjir Hadiah Rank Up dan Pemain Bintang Gratis
-
Terjemahan Langsung di AirPods Masuk ke Uni Eropa, Kapan Giliran Indonesia?
-
Review Realme 15T 5G: Desain BIkin Pangling, Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh