Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan revisi Undang- Undang (UU) Penyiaran harus dapat dirampungkan pembahasannya sebelum masa Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital mencapai tenggat waktunya pada 2 November 2022.
“Undang- Undang Penyiaran ini sebenarnya harus segera disiapkan, namun belum dibahas kembali karena kita belum masuk Prolegnas dan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, Tentu di 2021 kami harap bisa menyelesaikan (revisi) UU Penyiaran,” kata Dave saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Dave revisi UU Penyiaran perlu dilakukan dan dirampungkan di 2022 agar berjalannya Analog Switch Off (ASO) yang disepakati sejak 2019 bisa tetap mengikuti koridor aturan terbaru.
Dengan pembaruan UU Penyiaran, siaran televisi digital dapat semakin teratur dan mengikuti perkembangan nilai dan juga standar yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.
Tidak hanya siaran televisi digital, nantinya UU Penyiaran yang direvisi akan mencakup dan mengatur operasional media- media digital yang berkembang di masa kini seperti layanan Over-The-Top (OTT) yang semakin marak di Indonesia.
“Mereka (layanan OTT) harus diatur dalam UU penyiaran karena mereka sudah semakin marak, selain OTT ada juga aplikasi online lainnya yang berhubungan dengan penyebaran konten dan mereka harus diatur,” ujar politikus dari Partai Golkar itu.
Operasi layanan OTT dan aplikasi daring berbayar untuk mengakses konten maupun informasi di Indonesia itu nantinya akan diregulasi sehingga bisa mengikuti nilai dan budaya Indonesia.
Saat ini, aturan yang diterapkan pada media penyiaran dan berlaku di Indonesia masih berkutat pada penyiaran televisi dan radio berpegang pada UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.
Tentunya dengan perubahan masif lewat ASO dan perkembangan media digital, revisi UU Penyiaran di Indonesia bisa berjalan dengan lebih cepat. [Antara]
Baca Juga: Hijrah ke Siaran TV Digital Akan Tingkatkan Kualitas Pertelevisian Indonesia
Berita Terkait
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional
-
Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini
-
Legislator NasDem Dorong UU Penyiaran Lindungi Media Konvensional dari 'Comot' Konten Medsos!
-
Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran Dalam Rapat UNESCO
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Masa Depan Forza Motorsport di Persimpangan Jalan, Phil Spencer Buka Suara
-
Tanggal Peluncuran iQOO 15 di India Terungkap, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Oktober: Raih Pemain 111-113 dan 7.500 Gems
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Perbedaan MediaTek Helio G81 dan Helio G85, Bagus Mana?
-
Migrasi Kepiting Merah di Pulau Christmas Jadi Fenomena Spektakuler
-
Instagram Hadirkan Fitur Watch History untuk Reels
-
Vivo X300 Vs. Xiaomi 17: HP Fragship Adu Cepat, Adu Kamera dan Baterai!
-
One UI 8.5 Ditunda Gara-Gara Galaxy S26 Plus? Ini Penjelasan Lengkapnya!