Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan proses perpindahan siaran tv analog ke digital atau yang disebut analog switch off (ASO), tetap berlanjut usai keputusan Mahkamah Konstitusional soal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Intinya selama revisi UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami, apapun itu," kata Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (2/12/2021).
"(Tetap lanjut) sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," tambahnya.
Undang-Undang Cipta Kerja sendiri mengatur bahwa ASO paling lambat selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan, yang berarti jatuh pada tanggal 2 November 2022.
"Begitu nanti sudah ada perubahan, barulah kemudian kami semua, termasuk Kominfo, akan melakukan penyesuaian dengan revisi yang ada," tambah Devie.
Mahkamah Konstitusi, melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Putusan tersebut tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.
Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022 waktu setempat, di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Kominfo Temukan 1,1 Juta Konten Pornografi di Internet Sepanjang 2021
ASO tahap kedua berlangsung paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.
Berita Terkait
-
Temukan Startup Unicorn Indonesia Baru lewat Inkubasi Startup Studio Indonesia
-
Hijrah ke Siaran TV Digital Akan Tingkatkan Kualitas Pertelevisian Indonesia
-
Sebelum ASO, Lembaga Penyiaran Dibebaskan Beralih ke Siaran Digital
-
Kominfo Berambisi Jadi Otoritas PDP, Pakar: Yang Diawasi Kok Jadi Pengawas Juga?
-
Kominfo Persiapkan Mekanisme Pembagian Jutaan STB Gratis untuk Akses TV Digital
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 November: Dapatkan Player Pack UCL, Rank Up Point, dan XP Trainer
-
23 Kode Redeem FF 2 November: Segera Klaim Skin SG2, Bundle, Diamond, dan Gloo Wall Gratis
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Murah dan Praktis, Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
MediaTek Dimensity 6400 Setara Chipset Apa? Bersaing dengan Snapdragon Berapa?
-
Intip Harga HP Infinix per November 2025, Spek Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
18 Kode Redeem FC Mobile 2 November 2025, Klaim Pemain Gratis OVR 113 Terbatas