Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan proses perpindahan siaran tv analog ke digital atau yang disebut analog switch off (ASO), tetap berlanjut usai keputusan Mahkamah Konstitusional soal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Intinya selama revisi UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami, apapun itu," kata Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (2/12/2021).
"(Tetap lanjut) sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," tambahnya.
Undang-Undang Cipta Kerja sendiri mengatur bahwa ASO paling lambat selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan, yang berarti jatuh pada tanggal 2 November 2022.
"Begitu nanti sudah ada perubahan, barulah kemudian kami semua, termasuk Kominfo, akan melakukan penyesuaian dengan revisi yang ada," tambah Devie.
Mahkamah Konstitusi, melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Putusan tersebut tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.
Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022 waktu setempat, di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Kominfo Temukan 1,1 Juta Konten Pornografi di Internet Sepanjang 2021
ASO tahap kedua berlangsung paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.
Berita Terkait
-
Temukan Startup Unicorn Indonesia Baru lewat Inkubasi Startup Studio Indonesia
-
Hijrah ke Siaran TV Digital Akan Tingkatkan Kualitas Pertelevisian Indonesia
-
Sebelum ASO, Lembaga Penyiaran Dibebaskan Beralih ke Siaran Digital
-
Kominfo Berambisi Jadi Otoritas PDP, Pakar: Yang Diawasi Kok Jadi Pengawas Juga?
-
Kominfo Persiapkan Mekanisme Pembagian Jutaan STB Gratis untuk Akses TV Digital
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
5 HP Murah Baterai Awet Harga Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Driver Ojol
-
Tak Perlu Repot Download Aplikasi Tambahan: Gini Cara Aktifkan VPN Bawaan di Opera
-
6 Tablet Snapdragon RAM 8 GB untuk Gaming dan Multitasking Lancar
-
Viral Karakter Kartun Editan AI 'Buka Suara': Kritik Kebijakan saat Banjir Sumatra
-
Setelah Red Dead Redemption, Game Eksklusif FIFA Bakal Tersedia di Netflix
-
Trailer Game Rainbow Six Mobile Beredar, Tanggal Peluncuran Global Terungkap
-
Xiaomi Bocorkan HyperOS 4 dalam Laporan Bug Resmi, Rilis Lebih Cepat?
-
5 Rekomendasi Smartwatch GPS Murah, Mulai Rp179 Ribuan
-
4 HP Android Kamera Boba 3 Mirip iPhone 15 Pro yang Turun Harga di Akhir 2025
-
CEO Baru Mozilla Fokuskan Firefox pada AI yang Transparan dan Terpercaya