Suara.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan penting bagi masyarakat untuk merespon tren pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer belakangan ini dengan penguatan literasi digital.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy, Senin (17/1/2022).
NFT sendiri belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Sultan Gustaf al Ghozali asal Semarang berhasil meraup miliaran rupiah usai menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.
Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," imbuhnya. [Antara]
Baca Juga: Ramai Fenomena NFT, Publik Diingatkan Bahaya Jual Foto Selfie e-KTP
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar
-
Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian