Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap sistem identitas digital nasional untuk menciptakan tata kelola transaksi elektronik di Indonesia menjadi lebih aman.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan menggandeng lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensukseskan visi tersebut.
"Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem identitas digital nasional," kata Semuel dalam konferensi pers bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Semuel membaginya ke dalam enam lapisan untuk sistem identitas digital nasional, di mana masing-masing lapisan dikelola oleh kementerian maupun lembaga terkait.
Lapisan pertama dinamakan Lapisan Infrastruktur Digital untuk menjamin ketersediaan akses internet melalui penggelaran fiber optik, BTS, serta pengelolaan spektrum frekuensi. Lapisan ini akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo.
Lapisan kedua adalah Pembuktian Identitas. Ini dimaksudkan sebagai sumber daya terpercaya yang menjamin keaslian identitas seseorang. Lapisan ini diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lapisan ketiga adalah Otentikasi Data. Semuel menjelaskan kalau pemilik identitas digital membuktikan bahwa benar kalau dia-lah yang mengakses sumber data atau layanan digital. Lapisan ini diawasi Kemendagri.
Lapisan keempat adalah Lapisan Nirkertas, di mana persetujuan dapat diberikan secara elektronik dan sah melalui Tanda Tangan Elektronik. Lapisan ini dibawahi oleh Kemenkominfo.
Lapisan kelima adalah Lapisan Cashless. Ini dimaksudkan agar rekening keuangan dapat dibuka dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka. Kategori ini melibatkan BI dan OJK.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Sistem Identitas Digital Nasional untuk Kelola Data Masyarakat
Kemudian lapisan terakhir adalah Otorisasi Data. Ini ditujukan agar pemilik atau subjek data pribadi dapat memberikan akses atau persetujuan bagi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi. Kategori ini diawasi oleh Kominfo.
Semuel mengatakan, sistem identitas digital nasional ini berdasarkan regulasi yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 11/2018.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang dimiliki masyarakat tidak disalahgunakan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.
"Jadi setiap masuk ke ruang digital tidak perlu lagi mengisi form data pribadi. Misalnya seperti bayar pajak, membuat rekening baru di bank, yang memerlukan dokumen 20 halaman," ujar Semuel.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Futsal dan Identitas Digital
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D