Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap sistem identitas digital nasional untuk menciptakan tata kelola transaksi elektronik di Indonesia menjadi lebih aman.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan menggandeng lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensukseskan visi tersebut.
"Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem identitas digital nasional," kata Semuel dalam konferensi pers bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Semuel membaginya ke dalam enam lapisan untuk sistem identitas digital nasional, di mana masing-masing lapisan dikelola oleh kementerian maupun lembaga terkait.
Lapisan pertama dinamakan Lapisan Infrastruktur Digital untuk menjamin ketersediaan akses internet melalui penggelaran fiber optik, BTS, serta pengelolaan spektrum frekuensi. Lapisan ini akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo.
Lapisan kedua adalah Pembuktian Identitas. Ini dimaksudkan sebagai sumber daya terpercaya yang menjamin keaslian identitas seseorang. Lapisan ini diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lapisan ketiga adalah Otentikasi Data. Semuel menjelaskan kalau pemilik identitas digital membuktikan bahwa benar kalau dia-lah yang mengakses sumber data atau layanan digital. Lapisan ini diawasi Kemendagri.
Lapisan keempat adalah Lapisan Nirkertas, di mana persetujuan dapat diberikan secara elektronik dan sah melalui Tanda Tangan Elektronik. Lapisan ini dibawahi oleh Kemenkominfo.
Lapisan kelima adalah Lapisan Cashless. Ini dimaksudkan agar rekening keuangan dapat dibuka dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka. Kategori ini melibatkan BI dan OJK.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Sistem Identitas Digital Nasional untuk Kelola Data Masyarakat
Kemudian lapisan terakhir adalah Otorisasi Data. Ini ditujukan agar pemilik atau subjek data pribadi dapat memberikan akses atau persetujuan bagi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi. Kategori ini diawasi oleh Kominfo.
Semuel mengatakan, sistem identitas digital nasional ini berdasarkan regulasi yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 11/2018.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang dimiliki masyarakat tidak disalahgunakan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.
"Jadi setiap masuk ke ruang digital tidak perlu lagi mengisi form data pribadi. Misalnya seperti bayar pajak, membuat rekening baru di bank, yang memerlukan dokumen 20 halaman," ujar Semuel.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Futsal dan Identitas Digital
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
16 HP Android yang Mendukung AirDrop via Quick Share, dari Samsung hingga OPPO
-
Xiaomi 17 Max Siap Menggila! Bawa Baterai 8.000mAh, Kamera Leica 200MP dan Snapdragon Terbaru
-
Fakta Mengejutkan! Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, Menkomdigi Beri Peringatan
-
5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
-
Harga MacBook Neo Resmi di Indonesia, Pre-Order Dibuka Hari Ini
-
TSMC Prediksi Industri Chip Global Tembus Rp24 Kuadriliun pada 2030, AI Jadi Mesin Utama Pertumbuhan
-
Pre-Order MacBook Neo Resmi Dibuka, Ini Jadwal PO dan Bonus Menarik dari Reseller Apple di Indonesia
-
Biwin Pamer SSD PCIe Gen5 Super Kencang di COMPUTEX 2026, Kecepatan Tembus 14.000 MB/s
-
Dell Rilis Laptop Gaming Alienware 15 Terjangkau, Pakai RTX 5060 dan Desain Lebih Ringkas
-
3 HP Baru Xiaomi Segera Rilis, Bawa Kamera Leica dan Baterai Jumbo