Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap sistem identitas digital nasional untuk menciptakan tata kelola transaksi elektronik di Indonesia menjadi lebih aman.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan menggandeng lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensukseskan visi tersebut.
"Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem identitas digital nasional," kata Semuel dalam konferensi pers bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Semuel membaginya ke dalam enam lapisan untuk sistem identitas digital nasional, di mana masing-masing lapisan dikelola oleh kementerian maupun lembaga terkait.
Lapisan pertama dinamakan Lapisan Infrastruktur Digital untuk menjamin ketersediaan akses internet melalui penggelaran fiber optik, BTS, serta pengelolaan spektrum frekuensi. Lapisan ini akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo.
Lapisan kedua adalah Pembuktian Identitas. Ini dimaksudkan sebagai sumber daya terpercaya yang menjamin keaslian identitas seseorang. Lapisan ini diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lapisan ketiga adalah Otentikasi Data. Semuel menjelaskan kalau pemilik identitas digital membuktikan bahwa benar kalau dia-lah yang mengakses sumber data atau layanan digital. Lapisan ini diawasi Kemendagri.
Lapisan keempat adalah Lapisan Nirkertas, di mana persetujuan dapat diberikan secara elektronik dan sah melalui Tanda Tangan Elektronik. Lapisan ini dibawahi oleh Kemenkominfo.
Lapisan kelima adalah Lapisan Cashless. Ini dimaksudkan agar rekening keuangan dapat dibuka dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka. Kategori ini melibatkan BI dan OJK.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Sistem Identitas Digital Nasional untuk Kelola Data Masyarakat
Kemudian lapisan terakhir adalah Otorisasi Data. Ini ditujukan agar pemilik atau subjek data pribadi dapat memberikan akses atau persetujuan bagi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi. Kategori ini diawasi oleh Kominfo.
Semuel mengatakan, sistem identitas digital nasional ini berdasarkan regulasi yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 11/2018.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang dimiliki masyarakat tidak disalahgunakan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.
"Jadi setiap masuk ke ruang digital tidak perlu lagi mengisi form data pribadi. Misalnya seperti bayar pajak, membuat rekening baru di bank, yang memerlukan dokumen 20 halaman," ujar Semuel.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Futsal dan Identitas Digital
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga
-
Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa
-
Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026
-
Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri
-
Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat
-
Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa