Kebijakan yang membuka kesempatan pada pendatang justru muncul ketika masyarakat adat Dayak di wilayah sepanjang pegunungan Meratus mempunyai masalah legalitas terhadap kepemilikan tanah/wilayah ulayat.
Peminggiran komunitas adat di Kalimantan tidak terlepas dari andil perizinan konsesi lahan oleh pemerintah, kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat adat, serta keterlibatan pemilik modal yang seringkali merugikan mereka.
Apakah ibukota baru akan membuat perubahan?
Di tengah ketimpangan yang masih terjadi, pemerintah pusat masih membuat rencana untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Pemindahan ibu kota ini diyakini sebagai jalan untuk mengurangi ketimpangan, dengan membuka investasi sebesar-besarnya di Kalimantan.
Kajian lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) misalnya, menyebutkan bahwa pemindahan ibukota hanya berdampak baik pada sektor ekonomi mikro, khususnya Provinsi Kalimantan Timur. Artinya secara ekonomi dan sosial, keberadaan ibu kota baru justru berisiko memunculkan ketimpangan baru.
Dalam pemindahan ibukota ke Kalimantan, paling tidak terdapat 20.000 masyarakat adat yang akan berhadap-hadapan nasib terhadap proyek pembangunan yang ada.
Megaproyek pemindahan ibukota melibatkan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Proyek ini juga akan menggandeng investor asing.
Proyek tahap awal mencakup pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR)/ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perumahan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap awal, serta pembangunan infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk. Ada juga proyek infrastruktur lain seperti jalan tol, jalan non-tol, dan infrastruktur pendukung.
Dari proyek-proyek tersebut, amat banyak permasalahan sosial yang berpotensi muncul; kesenjangan sosial, konflik sosial, tergusurnya identitas lokal, dan berbagai persoalan lainnya. Terlebih masih terdapat 54 desa tertinggal di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, tempat di mana ibu kota akan berdiri.
Baca Juga: Sah! RUU IKN Jadi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN
Ketidakseimbangan hak dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat lokal dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam seringkali mendorong proses pemiskinan masyarakat komunal lokal (masyarakat adat). Risiko lainnya adalah beban sosial tanpa kompensasi yang harus ditanggung oleh masyarakat tersebut.
Situasi tersebut akan membuat masyarakat adat semakin terasing di tanahnya sendiri. Selama ini pun, konflik sosial yang terjadi melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan ekstraktif sudah banyak terjadi. Masyarakat adat semakin rentan kehilangan pengetahuan tradisional seiring dengan hilangnya hak mereka atas tanah dan hak kelola.
Selama pemerintah terus menerbitkan kebijakan yang meminggirkan komunitas lokal, maka stigma Pulau Kalimantan sebagai daerah yang tertinggal akan terus hidup.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
5 HP Murah RAM Besar Harga Rp1 Juta Terbaik sesuai Review
-
5 Pilihan HP 5G dan NFC Paling Murah yang Bisa Dilirik di 2026
-
Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia
-
Perjalanan Mr Tauseef Membangun Karier sebagai Kreator Digital Gaming Indonesia
-
4 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan Juli 2026, Pilihan Terbaik Sebelum Makin Mahal
-
5 Kelebihan Samsung Galaxy A27 5G Dibanding Pendahulunya untuk Investasi Jangka Panjang
-
Apakah HP Harus Rutin Di-restart? Ketahui Waktu yang Tepat dan Manfaatnya
-
AI, LIVE Shopping, dan Social Commerce Ubah Industri Kopi Indonesia, Sakha Coffee Perluas Pasar
-
4 HP Android Rp3 Jutaan Terbaik Paling Banyak Diburu, Spek Dewa untuk Gaming dan Fotografi
-
Investor Indonesia Kini Bisa Akses Saham Nvidia, SpaceX hingga Tesla Lewat Blockchain