Kebijakan yang membuka kesempatan pada pendatang justru muncul ketika masyarakat adat Dayak di wilayah sepanjang pegunungan Meratus mempunyai masalah legalitas terhadap kepemilikan tanah/wilayah ulayat.
Peminggiran komunitas adat di Kalimantan tidak terlepas dari andil perizinan konsesi lahan oleh pemerintah, kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat adat, serta keterlibatan pemilik modal yang seringkali merugikan mereka.
Apakah ibukota baru akan membuat perubahan?
Di tengah ketimpangan yang masih terjadi, pemerintah pusat masih membuat rencana untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Pemindahan ibu kota ini diyakini sebagai jalan untuk mengurangi ketimpangan, dengan membuka investasi sebesar-besarnya di Kalimantan.
Kajian lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) misalnya, menyebutkan bahwa pemindahan ibukota hanya berdampak baik pada sektor ekonomi mikro, khususnya Provinsi Kalimantan Timur. Artinya secara ekonomi dan sosial, keberadaan ibu kota baru justru berisiko memunculkan ketimpangan baru.
Dalam pemindahan ibukota ke Kalimantan, paling tidak terdapat 20.000 masyarakat adat yang akan berhadap-hadapan nasib terhadap proyek pembangunan yang ada.
Megaproyek pemindahan ibukota melibatkan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Proyek ini juga akan menggandeng investor asing.
Proyek tahap awal mencakup pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR)/ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perumahan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap awal, serta pembangunan infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk. Ada juga proyek infrastruktur lain seperti jalan tol, jalan non-tol, dan infrastruktur pendukung.
Dari proyek-proyek tersebut, amat banyak permasalahan sosial yang berpotensi muncul; kesenjangan sosial, konflik sosial, tergusurnya identitas lokal, dan berbagai persoalan lainnya. Terlebih masih terdapat 54 desa tertinggal di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, tempat di mana ibu kota akan berdiri.
Baca Juga: Sah! RUU IKN Jadi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN
Ketidakseimbangan hak dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat lokal dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam seringkali mendorong proses pemiskinan masyarakat komunal lokal (masyarakat adat). Risiko lainnya adalah beban sosial tanpa kompensasi yang harus ditanggung oleh masyarakat tersebut.
Situasi tersebut akan membuat masyarakat adat semakin terasing di tanahnya sendiri. Selama ini pun, konflik sosial yang terjadi melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan ekstraktif sudah banyak terjadi. Masyarakat adat semakin rentan kehilangan pengetahuan tradisional seiring dengan hilangnya hak mereka atas tanah dan hak kelola.
Selama pemerintah terus menerbitkan kebijakan yang meminggirkan komunitas lokal, maka stigma Pulau Kalimantan sebagai daerah yang tertinggal akan terus hidup.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Program DCE Kini Hadir dengan Lompatan Teknologi AI: UMKM Bisa Langsung Temukan Tren Baru
-
Cloud ERP Canggih Ubah Cara Kerja Industri Ini
-
Instagram Hadirkan Fitur Reels Baru, Bisa Rekam hingga 20 Menit
-
IM3 Platinum Targetkan 1,5 Juta Lebih Pelanggan, Gandeng iPhone 17 Hadirkan Liburan Bebas Roaming
-
3 Rekomendasi Tablet Android Setara iPad untuk Kerja, Desain dan Hiburan
-
53 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 25 November: Klaim Skin Booyah, Diamond, dan Item Digimon
-
5 Tablet Terbaik dengan SIM Card untuk Hadiah Anak Sekolah
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 November, Klaim Pemain 110-115 dan Rank Up Gratis
-
Peluncuran Game The Elder Scrolls 6 Masih Lama, Petinggi Bethesda Minta Fans Bersabar
-
4 Tablet Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Produktivitas Pekerja Kantoran