- DPR RI telah mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
- Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut.
- Pemerintah menyatakan RKUHAP disusun secara partisipatif dan terbuka.
Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai sebuah momen historis dalam reformasi hukum di Indonesia, mengakhiri perjalanan panjang pembahasan salah satu pilar utama sistem peradilan pidana nasional.
Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Momen ketok palu ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Sidang paripurna yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Kehadiran pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Tercatat sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, memastikan kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan strategis ini.
Prosesi pengesahan diawali ketika pimpinan sidang, Dasco, mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP.
Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR bersama pemerintah pada Kamis (13/11) telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke pembahasan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
Setelah laporan dibacakan, pimpinan DPR langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
Suasana di ruang paripurna menjadi hening sejenak sebelum suara bulat terdengar.
"Kini tiba saatnya kami meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap Rancangan UU KUHAP. Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada forum.
Sontak, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan serempak, "Setuju."
Palu sidang pun diketuk, menandakan bahwa Indonesia kini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, menggantikan produk hukum sebelumnya yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.
Proses Partisipatif dan Kebutuhan Mendesak
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Diiringi Lagu Maju Tak Gentar, Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Anggota Dewan di Paripurna DPR
-
Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah
-
Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung