Suara.com - Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo menilai aturan publisher rights yang saat ini dicanangkan bukan bermaksud sebagai regulasi sikap anti platform digital atau menutup diri dari informasi.
"Tetapi untuk menciptakan ekosistem media yang seimbang dan setara. Di mana ketika ada kolaborasi antara media dengan platform digital, kolaborasi ini saling menguntungkan dan menghidupi," kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan kalau publisher right bukan hanya akan berlaku di Indonesia. Sebab aturan ini sudah menjadi fenomena global, baik itu di Eropa, Australia, Kanada, dan negara lainnya.
Kolaborasi ini, lanjut Agus, juga bakal berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content, dan ruang publik yang beradab.
"Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaaan. Nah sekarang dengan regulasi ini akan coba diatur," sambungnya.
Sebagai contoh, kata Agus, apabila ada media massa yang membuat kesalahan dalam pemberitaan atau konten, itu ada regulasi yang mengatur seperti Undang-Undang Pers atau Undang-Undang Penyiaran.
"Jadi intinya media massa bertanggung jawab dengan konten yang mereka sebarkan. Nah kami ingin platform global juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan. Meskipun itu bukan mereka yang membuat konten," paparnya.
"Jadi similarity equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam undang-undang ini," sambung Agus.
Agus kembali menegaskan regulasi publisher rights bukan ditujukan untuk anti platform digital itu, melainkan demi menciptakan iklim usaha yang setara, kondusif, dan tanggung jawab yang setara.
Baca Juga: Publisher Rights Bakal Berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri
"Kemudian bagaimana kedua pihak ini sama-sama berkontribusi terhadap good journalism, terhadap ruang publik yang beradab dan beretika. Tentu dalam konteks Indonesia ruang publik yang sesuai dengan nilai NKRI dan Pancasila," katanya.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
AMSI Apresiasi Google News Showcase, Desak Meta, TikTok dan X Tiru Langkah Google
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Google Chrome Stop Berfungsi di Deretan HP Xiaomi, Cek Daftarnya!
-
Mahasiswa Kuasai Riset Digital: TSurvey Jadi Senjata Rahasia di Kompetisi Nasional 2025
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Cara Ganti Nomor WhatsApp, Pindah Akun ke Nomor Baru Tanpa Kehilangan File
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Cara Mengatasi Status WhatsApp Tidak Ada Suara di iPhone, Cek Settingan Ini
-
7 Game Alternatif FC Mobile yang Bisa Dimainkan Tanpa Internet
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 9 Oktober 2025, Hadir AWM Bambu Panda dan Gloo Wall Bamboo Bandit
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Oktober 2025, Peluang Dapat Stam dan Pires OVR 112-113