Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memberikan sebanyak tiga kali peringatan sebelum memblokir perusahaan digital di Indonesia yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat.
Sebelumnya diwartakan bahwa batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat bagi perusahaan asing maupun lokal akan berakhir pada 20 Juli. Yang belum mendaftar hingga tanggal tersebut akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran.
Berdasarkan pantauan Suara.com di laman PSE Kominfo, hingga Senin malam (27/6/2022) baru 75 perusahaan yang mendaftar di kategori PSE asing. Di antara nama-nama besar, baru terlihat Spotify dan TikTok. Sementara Google, Facebook, Twitter atau WhatsApp belum mendaftar.
"Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2x24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau," ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.
Ia menganalogikan kalau tiga kali peringatan itu sudah dikeluarkan, maka sanksi terakhir adalah blokir yang berlaku per 21 Juli 2022. Dia juga menegaskan kalau PSE ini sudah lama dicanangkan sejak dua tahun lalu, tepatnya 2020.
"Kalaupun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misal 'maaf kami harus memblokir Anda.' Kayak begitu. Jadi bukan lagi, 'eh Anda akan saya blokir.'" tutur dia.
Sejauh ini, terang Semuel, sudah ada 4.634 PSE yang sudah mendaftar. Untuk platform lokal ada 4.559, sementara PSE internasional ada 75. Kemudian ada sekitar 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya.
Sebelumnya Semuel juga mengatakan bahwa keengganan perusahaan-perusahaan teknologi asing untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: Jika Facebook Cs Diblokir, Kominfo: Sudah Banyak Aplikasi Lokal yang Bisa Gantikan
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
6 Alasan iPhone Sangat Worth It untuk Pemakaian Jangka Panjang di 2026
-
17 Kode Redeem MLBB 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin Eksklusif hingga Diamond Gratis
-
31 Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin SG2, Emote Langka, dan Bundle Eksklusif Gratis
-
Acerpure Clean V2 Resmi Hadir, Vacuum Cordless Ringan dengan Fitur Canggih Khusus Pemilik Hewan
-
Dua Eksekutif Teknologi Senior Siap Pacu Akselerasi Cloud dan AI di Asia Tenggara
-
Xiaomi Pad 8 Global Muncul di Geekbench: Siap ke Indonesia, Pakai Chip Kencang Snapdragon
-
Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket
-
5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan, Spek Canggih!
-
Xiaomi Rilis Monitor Gaming Anyar: Tawarkan Refresh Rate 200 Hz, Harga Kompetitif
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 3 Februari 2026, Ada Jujutsu Kaisen Monster Truck Gratis