Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memberikan sebanyak tiga kali peringatan sebelum memblokir perusahaan digital di Indonesia yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat.
Sebelumnya diwartakan bahwa batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat bagi perusahaan asing maupun lokal akan berakhir pada 20 Juli. Yang belum mendaftar hingga tanggal tersebut akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran.
Berdasarkan pantauan Suara.com di laman PSE Kominfo, hingga Senin malam (27/6/2022) baru 75 perusahaan yang mendaftar di kategori PSE asing. Di antara nama-nama besar, baru terlihat Spotify dan TikTok. Sementara Google, Facebook, Twitter atau WhatsApp belum mendaftar.
"Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2x24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau," ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.
Ia menganalogikan kalau tiga kali peringatan itu sudah dikeluarkan, maka sanksi terakhir adalah blokir yang berlaku per 21 Juli 2022. Dia juga menegaskan kalau PSE ini sudah lama dicanangkan sejak dua tahun lalu, tepatnya 2020.
"Kalaupun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misal 'maaf kami harus memblokir Anda.' Kayak begitu. Jadi bukan lagi, 'eh Anda akan saya blokir.'" tutur dia.
Sejauh ini, terang Semuel, sudah ada 4.634 PSE yang sudah mendaftar. Untuk platform lokal ada 4.559, sementara PSE internasional ada 75. Kemudian ada sekitar 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya.
Sebelumnya Semuel juga mengatakan bahwa keengganan perusahaan-perusahaan teknologi asing untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: Jika Facebook Cs Diblokir, Kominfo: Sudah Banyak Aplikasi Lokal yang Bisa Gantikan
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 17 Desember 2025, Ada MP40 Cobra dan Bundle Anniversary Gratis
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Desember 2025, Klaim Kartu Glorious dan Rank Up Gratis
-
Render Anyar Motorola Edge 70 Ultra: Ada Varian Carbon dan Martini Olive
-
Ubisoft Akuisisi Game MOBA Milik Amazon, Kreator Rainbow Six Siege Kembali
-
HP Murah Realme Narzo 90 Debut: Desain Mirip iPhone, Usung Baterai 7.000 mAh
-
4 Tablet RAM 8 GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking Kerja Harian
-
iQOO Tancap Gas Sepanjang 2025, Siap Jadi Penentu Arah Smartphone Berperforma Tinggi di 2026
-
5 HP Spek Dewa Diskon Besar Desember 2025: Cocok Buat Game Berat dan Fotografi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
-
Pakai Snapdragon 6 Gen 3, Segini Skor AnTuTu Redmi Note 15 5G Global