Suara.com - Direktorat Jendral Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif terkait dengan regulasi Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Uji publik RPM itu berlangsung selama dua pekan, mulai 13 sampai 26 Juli 2022, demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Adapun RPM yang diujikan disusun langsung oleh Ditjen Aptika dan telah melibatkan para pemangku kepentingan terkait sesuai proses pembuatan perundangan-undangan.
RPM ini merupakan rancangan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam pembahasannya dihasilkan delapan bagian untuk RPM, pertama tentang ketentuan umum, kedua tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik; ketiga tentang sanksi administratif; keempat tentang tata cara pemeriksaan dalam rangka pengenaan sanksi administratif; kelima tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik.
Adapun bagian keenam membahas tata cara pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik, ketujuh tentang ketentuan peralihan dan terakhir tentang ketentuan penutup.
Selama dua pekan uji publik RPM ini berlangsung, masyarakat luas dapat memberikan saran serta masukkan agar regulasi ini dapat berjalan dengan lebih efektif.
Peraturan Pemerintah 71/2019 mencakup pembahasan mengenai pengaturan secara menyeluruh terkait pemanfaatan teknologi informasi serta transaksi elektronik di tengah perkembangan TIK yang pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Di samping itu, regulasi tersebut dihadirkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan menangani masalah terkait PSTE. [Antara]
Baca Juga: Kominfo Berharap Isu Digital dalam G20 Bisa Dipahami Masyarakat Awam
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 10 September: Klaim Skin Harimau, Bunny, dan Diamond
-
Skip Miniatur AI Action Figure, 7 Trik Buat Foto Keren di Gemini AI yang Wajib Dicoba
-
40 Kode Redeem FF Hari Ini 10 September 2025, Banjir Skin SG2 dan Item Langka!
-
7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 September 2025, Klaim Pemain OVR 104+ dan Gems Gratis
-
iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max: Bawa Desain Baru dan Kamera Superior
-
iPhone Air Dirilis Bareng iPhone 17, HP Super Tipis dan Ringan dari Apple
-
iPhone 17 Resmi, Bawa Upgrade Layar 120Hz dan 2 Kamera Belakang 48MP
-
DJI Mau Terjun ke Pasar Kamera Mirrorless, Tantang Canon-Sony dkk
-
Oppo A6 Pro Dirilis, Punya Baterai Badak 7.000 mAh dan Kamera 50MP
-
Wajah Miniatur AI Aneh? Ini 5 'Prompt Rahasia' untuk Memperbaikinya