Suara.com - Direktorat Jendral Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif terkait dengan regulasi Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Uji publik RPM itu berlangsung selama dua pekan, mulai 13 sampai 26 Juli 2022, demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Adapun RPM yang diujikan disusun langsung oleh Ditjen Aptika dan telah melibatkan para pemangku kepentingan terkait sesuai proses pembuatan perundangan-undangan.
RPM ini merupakan rancangan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam pembahasannya dihasilkan delapan bagian untuk RPM, pertama tentang ketentuan umum, kedua tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik; ketiga tentang sanksi administratif; keempat tentang tata cara pemeriksaan dalam rangka pengenaan sanksi administratif; kelima tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik.
Adapun bagian keenam membahas tata cara pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik, ketujuh tentang ketentuan peralihan dan terakhir tentang ketentuan penutup.
Selama dua pekan uji publik RPM ini berlangsung, masyarakat luas dapat memberikan saran serta masukkan agar regulasi ini dapat berjalan dengan lebih efektif.
Peraturan Pemerintah 71/2019 mencakup pembahasan mengenai pengaturan secara menyeluruh terkait pemanfaatan teknologi informasi serta transaksi elektronik di tengah perkembangan TIK yang pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Di samping itu, regulasi tersebut dihadirkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan menangani masalah terkait PSTE. [Antara]
Baca Juga: Kominfo Berharap Isu Digital dalam G20 Bisa Dipahami Masyarakat Awam
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi