Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP merupakan aturan yang dibentuk untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi, namun belum terintegrasi, masih bersifat parsial. Masing-masing berbicara tentang sektornya. Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," kata Nurul saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi”, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Adapun beberapa peraturan yang telah ada di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi bersifat sektoral itu, lanjut Nurul, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Nurul juga menyampaikan perihal tingginya jumlah pengguna internet di Tanah Air yang menjadi salah satu faktor pendorong pentingnya keberadaan aturan yang mengintegrasikan seluruh kebutuhan dan kepentingan terkait dengan persoalan data pribadi milik masyarakat, terutama bagi mereka pengguna internet.
Berdasarkan data dari We Are Social, kata dia, pada tahun 2022, dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.
Menurut Nurul, kebocoran data pribadi merupakan tantangan yang perlu ditaklukkan oleh negara Indonesia di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat itu.
"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.
Baca Juga: RUU PDP untuk Jamin Hak Dasar Warga Negara
Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi.
Berita Terkait
-
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Di Tengah Kepungan Massa, Nurul Arifin Sentil Rekan di DPR: Kondisinya Tidak Baik-baik Saja!
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!