Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP merupakan aturan yang dibentuk untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi, namun belum terintegrasi, masih bersifat parsial. Masing-masing berbicara tentang sektornya. Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," kata Nurul saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi”, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Adapun beberapa peraturan yang telah ada di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi bersifat sektoral itu, lanjut Nurul, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Nurul juga menyampaikan perihal tingginya jumlah pengguna internet di Tanah Air yang menjadi salah satu faktor pendorong pentingnya keberadaan aturan yang mengintegrasikan seluruh kebutuhan dan kepentingan terkait dengan persoalan data pribadi milik masyarakat, terutama bagi mereka pengguna internet.
Berdasarkan data dari We Are Social, kata dia, pada tahun 2022, dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.
Menurut Nurul, kebocoran data pribadi merupakan tantangan yang perlu ditaklukkan oleh negara Indonesia di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat itu.
"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.
Baca Juga: RUU PDP untuk Jamin Hak Dasar Warga Negara
Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Di Tengah Kepungan Massa, Nurul Arifin Sentil Rekan di DPR: Kondisinya Tidak Baik-baik Saja!
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Indonesia Gampang Dicolong Datanya, Legislator Golkar Cecar Kominfo: Masalahnya di Mana? Kita Gemas
-
Diduga Milik Gibran, Akun Fufufafa Lakukan Pelecehan Terhadap Artis dan Tokoh Perempuan Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
XLSMART Latih 25 Ribu Siswa Jadi Talenta Digital, Fokus pada Kreator Konten dan Skill Teknologi
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis