Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP merupakan aturan yang dibentuk untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi, namun belum terintegrasi, masih bersifat parsial. Masing-masing berbicara tentang sektornya. Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," kata Nurul saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi”, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Adapun beberapa peraturan yang telah ada di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi bersifat sektoral itu, lanjut Nurul, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Nurul juga menyampaikan perihal tingginya jumlah pengguna internet di Tanah Air yang menjadi salah satu faktor pendorong pentingnya keberadaan aturan yang mengintegrasikan seluruh kebutuhan dan kepentingan terkait dengan persoalan data pribadi milik masyarakat, terutama bagi mereka pengguna internet.
Berdasarkan data dari We Are Social, kata dia, pada tahun 2022, dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.
Menurut Nurul, kebocoran data pribadi merupakan tantangan yang perlu ditaklukkan oleh negara Indonesia di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat itu.
"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.
Baca Juga: RUU PDP untuk Jamin Hak Dasar Warga Negara
Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi.
Berita Terkait
-
Di Tengah Kepungan Massa, Nurul Arifin Sentil Rekan di DPR: Kondisinya Tidak Baik-baik Saja!
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Indonesia Gampang Dicolong Datanya, Legislator Golkar Cecar Kominfo: Masalahnya di Mana? Kita Gemas
-
Diduga Milik Gibran, Akun Fufufafa Lakukan Pelecehan Terhadap Artis dan Tokoh Perempuan Indonesia
-
Starlink Elon Musk Dicap Bunuh Industri Telekomunikasi RI, Nurul Arifin Cecar Budi Arie di DPR: Kominfo Pro Siapa?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Realme P3 Lite Resmi, HP Murah Durabilitas Standar Militer
-
Kode Redeem Blue Lock Rivals yang Aktif September 2025, Tak Cuma Dapat Item Gratis!
-
Samsung Galaxy A16 5G Jadi HP Android Terlaris di Dunia Q2 2025, Tapi Juaranya Tetap iPhone
-
Spesifikasi Oppo Pad 5 Bocor, Dijadwalkan Rilis Bareng Oppo Find X9?
-
Prompt Gemini AI Lengkap untuk Foto Polaroid Bareng Keluarga dan Teman
-
12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 September, Klaim Pemain Captain Populer dan 1000 Gems
-
22 Kode Redeem FF Terbaru 14 September, Kesempatan Klaim Skin SG2 Golden Glare
-
6 Tools Pendeteksi Gambar AI Terbaik agar Tidak Tertipu Rekayasa
-
6 Bahaya Mengedit Foto Menggunakan AI: Ancaman Tersembunyi di Balik Tren Viral
-
Perbandingan Harga iPhone 17 di Beberapa Negara, Lebih Terjangkau Dibanding Indonesia?