Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menilai secara umum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas dan berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya banyak aspek di Permenkominfo itu yang sangat multitafsir dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit.
"Banyak catatan di dalam Permenkominfo ini yang ujungnya adalah pengawasan berlebihan, potensi sensor sangat besar. Sehingga ruang ruang demokrasi digital semakin menyempit bahkan semakin tidak ada. Secara umum, Permenkominfo 5 ini. dalam catatan kami melanggar Prinsip legalitas," ujar Ade dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).
Ade pun menyoroti aturan di Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi.
Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Ia menuturkan di Pasal tersebut tak disebutkan jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.
Ade mencontohkan ketika ada salah satu kementerian yang tak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, kementerian tersebut akan meminta Kominfo untuk memutus akses terhadap media komunitas tersebut.
Sehingga dalam Permenkominfo, Kemenkominfo dan Kementerian/Lembaga yang akan menafsirkan apakah meresahkan dan merugikan Kementerian tersebut.
"Bukan pengadilan yang menafsirkan itu, bukan lembaga yang dimandatkan utnuk menentukan sesuatu secara fair. Jadi langsung kepada kementerian. Otoritasnya hanya ada pada eksekutif, pemerintah dan ini pasti terlalu luas dan tidak spesifik, sangat karet. Sehingga melanggar prinsip legalitas. itu problem substansial," ungkap Ade.
Baca Juga: Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi Kominfo
Selain itu, Ade menyebut potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.
Di dalam Permenkominfo nomor 5, Kominfo kata Ade memiliki kewenangan dari hulu ke hilir. Yakni dari mulai pengaduan sampe eksekusi tanpa proses yang transparan.
"Kewenangan ini hanya dimiliki Kominfo. Kemudian Kominfo yang menerima informasi, menilai informasi apakah melanggar hukum, meresahkan. Kalau menurut tim mereka meresahkan dan melanggar hukum, bisa dimatikan. Sehingga karena proses ini hanya ada di satu lembaga, ini potensi kesewenang- wenangannya tinggi, potensi untuk abusenya tinggi," ucap Ade.
Ade menjelaskan dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian. Selanjutnya proses penuntutan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan.
Sehingga kata dia, ada tiga lembaga yang berproses saling mengawasi, sehingga timbul putusan hukum yang dianggap putusan tetap.
Namun hal tersebut tidak berlaku di dunia digital yang ada di Permenkominfo nomor 5. Sebab kewenangan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di Kominfo.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten