Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat bisa membuka informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.
Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Namun Pratama mengatakan kalau pengungkapan isi percakapan ini tak bisa sembarangan. Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.
"Penggunaan kata intip mungkin berlebihan, karena sesuai PSE tersebut untuk mengajukan informasi yang dimaksud oleh aparat ke pemilik platform ini harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus," kata Pratama saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
"Jadi menggunakan kata intip ini tidak pas. Kalau mengintip ini kan bisa melihat kapan pun," sambung dia.
Pratama menuturkan, sebenarnya PSE nanti juga bisa menolak apabila ada permintaan yang sekiranya tidak sesuai. Sebab usul permintaan itu mestinya dilakukan atas izin pengadilan.
Masalah inilah dinilai Pratama yang menjadi perdebatan, apakah memang membutuhkan izin untuk membuka data tersebut dari pengadilan atau tidak.
"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE Privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sehingga jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini adalah kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," papar dia.
Untuk itulah ia menyarankan agar Kementerian Kominfo melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait aturan PSE Lingkup privat. Apabila ada yang keberatan, masyarakat nantinya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenkominfo PSE Privat.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Apa Itu PSE Kominfo? Ancam Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google
"Harapannya mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE ini," katanya.
Lebih lanjut Pratama mengungkap kalau secara teknis, walaupun sudah dilengkapi teknologi enkripsi end-to-end, informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.
"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR (Internet Protocol Detail Record)-nya masih bisa diketahui. Maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," jelas dia.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Lenovo Legion Go 2 Resmi Masuk RI: Harga Makin Mahal Tapi Banyak Upgrade
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 30 Oktober 2025, Klaim Skin SG2 OPM dan M1014 Crimson Gratis
-
Peneliti Temukan Antivenom Baru Penangkal 17 Ular Mematikan
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Oktober 2025: Klaim Pemain 113, Poin Rank Up, dan Gems Gratis
-
Huawei FreeBuds SE 4 ANC Resmi, TWS Murah Baterai Tahan 50 Jam
-
Digiplus Siap Jadi Surga Baru Pecinta Gadget, Kini Hadir di Kelapa Gading
-
Grokipedia Milik Elon Musk Picu Kontroversi, Disebut Wikipedia Versi AI
-
Realme 15T Resmi ke RI, HP Rp 3 Jutaan Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh
-
Spoiler One Piece 1164: Davy Jones Adalah Raja Dunia Pertama, Sejarah Ditulis Ulang!
-
5 HP RAM 12 GB Harga Rp2 Jutaan, Lancar untuk Multitasking dan Simpan File