Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat bisa membuka informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.
Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Namun Pratama mengatakan kalau pengungkapan isi percakapan ini tak bisa sembarangan. Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.
"Penggunaan kata intip mungkin berlebihan, karena sesuai PSE tersebut untuk mengajukan informasi yang dimaksud oleh aparat ke pemilik platform ini harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus," kata Pratama saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
"Jadi menggunakan kata intip ini tidak pas. Kalau mengintip ini kan bisa melihat kapan pun," sambung dia.
Pratama menuturkan, sebenarnya PSE nanti juga bisa menolak apabila ada permintaan yang sekiranya tidak sesuai. Sebab usul permintaan itu mestinya dilakukan atas izin pengadilan.
Masalah inilah dinilai Pratama yang menjadi perdebatan, apakah memang membutuhkan izin untuk membuka data tersebut dari pengadilan atau tidak.
"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE Privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sehingga jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini adalah kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," papar dia.
Untuk itulah ia menyarankan agar Kementerian Kominfo melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait aturan PSE Lingkup privat. Apabila ada yang keberatan, masyarakat nantinya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenkominfo PSE Privat.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Apa Itu PSE Kominfo? Ancam Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google
"Harapannya mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE ini," katanya.
Lebih lanjut Pratama mengungkap kalau secara teknis, walaupun sudah dilengkapi teknologi enkripsi end-to-end, informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.
"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR (Internet Protocol Detail Record)-nya masih bisa diketahui. Maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," jelas dia.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
IM3 Gandeng Motorola Moto g86 POWER 5G Hadirkan HP 5G Murah dan Anti-Scam!
-
JBL Sense Lite Terbaru Hadirkan Kualitas Suara Bass Nendang dan Tetap Terhubung dengan Sekitar !
-
5 Pilihan HP Murah Kamera 30 MP ke Atas, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Tertarik dengan Konsepnya, Sutradara Resident Evil 2 Ingin Kojima Buat Game Mirip PT
-
Asus Kuasai Pasar Copilot+ PC di Indonesia dengan Performa 45+ TOPS NPU
-
Waspada Penipuan! Begini Cara Membungkam Nomor WhatsApp Tak Dikenal Agar Tak Bisa Menelepon
-
HP Murah Oppo A6i Resmi Debut, Bawa Baterai Jumbo 6.000 mAh
-
Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak
-
Link CCTV Bali untuk Pantau Banjir Online 24 Jam di Semua Kabupaten
-
Spesifikasi Tecno Spark Slim: HP Murah Mirip iPhone Air, Pakai Helio G200