Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum memperingatkan agar jangan sampai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kedua.
Nenden menilai aturan PSE lingkup privat yang tertuang di Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, memuat pasal-pasal bermasalah.
"Itu yang kemudian kami lihat muncul di Permenkominfo, ada pasal-pasal bermasalah soal moderasi konten," kata Nenden dalam diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Nenden mengakui kalau saat ini masih banyak regulasi-regulasi yang masih abai terhadap hak-hak pengguna. Banyak pula kasus yang timbul dari penyalahgunaan regulasi bermasalah itu.
Ia mencontohkan seperti UU ITE. Nenden menilai kalau regulasi itu memang bagus untuk transaksi elektronik.
"Tapi nyatanya UU ITE itu malah digunakan untuk kriminalisasi. Kenapa UU ITE bermasalah? Ya karena adanya pasal-pasal karet," tutur dia.
Aturan itu dinilai Nenden juga muncul di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Ia mengatakan kalau pasal bermasalah muncul di moderasi konten, tepatnya di Pasal 9 Ayat 4.
Pasal 9 Ayat 4 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini tertulis, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Dinilai Bisa Paksa WhatsApp Buka Pesan Pengguna ke Pemerintah
"Ada pasal yang menyebutkan kalau bagaimana platform digital itu memastikan bahwa ada konten yang dilarang, misalnya melanggar UU, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
"Ini terus kami mention, karena kami tak mau ini seperti UU ITE, karena ada pasal bermasalah itu. Kan jadinya banyak korban juga," ungkap dia.
Lebih lanjut ia mengharapkan kalau regulasi ini bisa meminimalisir risiko ke pengguna. Sebab jangan sampai aturan ini sampai jadi UU ITE baru.
"Makanya kita harus sama-sama memiliki atau menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Bagaimana pemerintah bisa membuat regulasi yang menjamin hak-hak pengguna, pengguna memiliki literasi digital, dan PSE ini bisa berbisnis tapi mengutamakan HAM," jelas dia.
Berita Terkait
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dapatkan Peringkat ESRB, Silent Hill 2 Remake Segera Hadir ke Xbox Series X/S
-
Kronologi EO MTQ di Aceh Kabur, Sosok Pemilik PT Qpro Creasindo Viral
-
7 HP Murah dengan Baterai 6000 mAh, Harganya Cuma Rp 1 Jutaan
-
Benarkah Ada Bocoran Soal TKA Meski Diacak Komputer?
-
Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
-
Xiaomi Siapkan Redmi Monster dengan Baterai 9.000 mAh dan Fast Charging 100W
-
Kirin 8020 Setara Chipset Apa? Saingan dengan Snapdragon Berapa?
-
Viral Ahmad Sahroni Muncul Cerita Perjuangannya Ngumpet saat Rumah Dijarah, Netizen: Cari Simpati?
-
Spesifikasi Pesawat Angkut Terbesar TNI AU: Airbus A400M
-
vivo X300 Ultra Bakal Meluncur Global, Siap Tantang HP Flagship dari Samsung, Oppo, dan Xiaomi