Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum memperingatkan agar jangan sampai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kedua.
Nenden menilai aturan PSE lingkup privat yang tertuang di Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, memuat pasal-pasal bermasalah.
"Itu yang kemudian kami lihat muncul di Permenkominfo, ada pasal-pasal bermasalah soal moderasi konten," kata Nenden dalam diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Nenden mengakui kalau saat ini masih banyak regulasi-regulasi yang masih abai terhadap hak-hak pengguna. Banyak pula kasus yang timbul dari penyalahgunaan regulasi bermasalah itu.
Ia mencontohkan seperti UU ITE. Nenden menilai kalau regulasi itu memang bagus untuk transaksi elektronik.
"Tapi nyatanya UU ITE itu malah digunakan untuk kriminalisasi. Kenapa UU ITE bermasalah? Ya karena adanya pasal-pasal karet," tutur dia.
Aturan itu dinilai Nenden juga muncul di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Ia mengatakan kalau pasal bermasalah muncul di moderasi konten, tepatnya di Pasal 9 Ayat 4.
Pasal 9 Ayat 4 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini tertulis, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Dinilai Bisa Paksa WhatsApp Buka Pesan Pengguna ke Pemerintah
"Ada pasal yang menyebutkan kalau bagaimana platform digital itu memastikan bahwa ada konten yang dilarang, misalnya melanggar UU, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
"Ini terus kami mention, karena kami tak mau ini seperti UU ITE, karena ada pasal bermasalah itu. Kan jadinya banyak korban juga," ungkap dia.
Lebih lanjut ia mengharapkan kalau regulasi ini bisa meminimalisir risiko ke pengguna. Sebab jangan sampai aturan ini sampai jadi UU ITE baru.
"Makanya kita harus sama-sama memiliki atau menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Bagaimana pemerintah bisa membuat regulasi yang menjamin hak-hak pengguna, pengguna memiliki literasi digital, dan PSE ini bisa berbisnis tapi mengutamakan HAM," jelas dia.
Berita Terkait
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
-
4 Smartwatch Huawei Terbaik 2026, Mulai Rp500 Ribuan hingga yang Paling Elegan
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Februari 2026, Klaim Gems dan Kartu Musiala Gratis
-
5 Tablet Fitur AI Termurah, Multifungsi Dilengkapi Stylus untuk Produktivitas
-
5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
-
59 Kode Redeem FF Terbaru 2 Februari 2026, Hadiah Stellar Sea dan Jujutsu Kaisen Gratis
-
Terpopuler: Tablet Rp1 Jutaan Terbaik untuk Anak, 57 Kode Redeem FF Terbaru Februari 2026
-
iQOO 15R dan iQOO Z11x Masuk ke Asia Tenggara: Usung Layar Mewah, Kamera 200 MP
-
7 HP AMOLED 120Hz RAM 8 GB Terbaik 2026, Hanya Rp2 Jutaan Siap Libas Game Berat
-
POCO C81 dan Redmi A7 Pro Siap Masuk ke Indonesia: HP Murah dengan Baterai Jumbo