Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika berbeda dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) menyampaikan PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik, sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE, yang sering disebut pajak digital, yang diatur Kemenkeu hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.
Dasar hukum pengaturannya juga berbeda dimana PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sementara PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Berdasarkan definisi tersebut, kata dia, terdapat irisan istilah, yakni setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.
Contohnya adalah Zenius.net yang merupakan PSE yang tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.
Oleh sebab itu, Kemenkeu melalui DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.
Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menganggu penerimaan pajak.
“Tidak seperti itu, Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen," kata Neil.
Baca Juga: Susul PayPal, Origin Sudah Terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat
Selain itu, lanjut dia, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE lantaran menjadi tidak bisa melakukan transaksi di Indonesia. Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.
Neil pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.
Jika pendaftaran PSE lancar, maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif. Hingga akhir Juli 2022, jumlah PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor sebanyak Rp3,02 triliun.
Dirinya mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk menciptakan keriuhan.
"Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat,” tutupnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal
-
Profil Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak yang Pecat Puluhan Pegawai Nakal
-
Viral Menkeu Purbaya Makan Siang di Kantin DJP: Hidupkan Sektor UMKM!
-
Profil Mari Elka Pangestu, Eks Menteri SBY yang Sebut DJP 'Berburu di Kebun Binatang'
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Fakta 3I/ATLAS: Benarkah Kapal Induk Alien? Begini Kata Pakar
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Badai Melissa Hantam Jamaika, Kota Lumpuh Ribuan Rumah Porak-poranda
-
Produsen Drone Lokal Unjuk Gigi, Jadikan Pesawat Nirawak Perisai Trisula Nusantara
-
Samsung Galaxy S26 Edge Masih Hidup! Bocoran More Slim Bikin Penasaran
-
Gemini for Home Siap Diluncurkan, Selamat Tinggal Google Assistant!
-
25 Kode Redeem FC Mobile Aktif 30 Oktober: Segera Klaim Gems, Jersey Packs & Pemain OVR Tinggi!
-
Acer Swift AI Hadirkan Performa Ultra Cepat, Desain Premium, dan Privilage Buat Penggunanya
-
Oppo Find X9 dan X9 Pro Hadir ke Indonesia 5 November, Cek Spesifikasinya