Bisnis / Keuangan
Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kemenkeu dan DJPP memfinalisasi RPMK baru untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak yang selama ini bergantung pada SE-05/PJ/2022.
  • Regulasi baru ini akan memperkuat dua jenis pengawasan utama DJP, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
  • DJP telah mengimplementasikan teknologi AI bernama Arvita sejak 2024 guna meningkatkan efisiensi.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, tengah memfinalisasi penyusunan regulasi khusus terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Rapat intensif telah digelar untuk pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai topik krusial ini.

"Rapat menghasilkan sejumlah penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan lebih lanjut oleh menteri keuangan," tulis DJPP dalam keterangan resminya.

Pengharmonisan regulasi ini diperlukan untuk memastikan PMK yang dihasilkan relevan, tepat sasaran, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Penetapan PMK ini penting mengingat selama ini pengawasan kepatuhan wajib pajak belum diatur secara spesifik dalam PMK dan masih mengandalkan Surat Edaran (SE) dengan nomor SE-05/PJ/2022.

SE-05/PJ/2022 sendiri menjadi pedoman bagi petugas pajak (fiskus) untuk melaksanakan pengawasan wajib pajak secara menyeluruh (end-to-end).

Dua Jenis Pengawasan DJP yang Diperkuat Regulasi Baru

Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan dua jenis pengawasan utama:

  1. Pengawasan Pembayaran Masa (PPM): Melibatkan penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan.
  2. Pengawasan Kepatuhan Material (PKM): Melibatkan penelitian kepatuhan formal dan material yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan.

Kedua jenis pengawasan ini mencakup penelitian kepatuhan formal (memeriksa pemenuhan ketentuan formal) dan penelitian kepatuhan material (memeriksa pelaksanaan ketentuan material).

Baca Juga: 5 Fakta Honda Stream: Cocok untuk Mobil Keluarga Nyaman bagi Generasi Milenial, Pajak Cuma Rp2 Juta

Guna menindaklanjuti hasil penelitian kepatuhan material, petugas pajak akan mengirimkan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak, yang dikenal sebagai mekanisme permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).

Bersamaan dengan rencana penguatan regulasi, DJP juga telah siap mengimplementasikan teknologi canggih untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi kerja petugas pajak.

DJP telah memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang diberi nama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant atau disingkat Arvita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, teknologi Arvita telah digunakan sejak tahun 2024.

"Kehadiran Arvita mempercepat analisis, mengurangi hambatan informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lapangan. Kehadirannya membantu mempercepat proses kerja dan meningkatkan akurasi pengawasan," jelas DJP dalam laporannya.

Selain fokus pada pengawasan, topik lain yang juga menjadi ulasan media nasional adalah insentif pajak untuk sumbangan strategis ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan fitur baru pembatalan kode billing di sistem Coretax, menunjukkan langkah DJP untuk terus memodernisasi administrasi perpajakan.

Load More