- Kemenkeu dan DJPP memfinalisasi RPMK baru untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak yang selama ini bergantung pada SE-05/PJ/2022.
- Regulasi baru ini akan memperkuat dua jenis pengawasan utama DJP, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
- DJP telah mengimplementasikan teknologi AI bernama Arvita sejak 2024 guna meningkatkan efisiensi.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, tengah memfinalisasi penyusunan regulasi khusus terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Rapat intensif telah digelar untuk pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai topik krusial ini.
"Rapat menghasilkan sejumlah penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan lebih lanjut oleh menteri keuangan," tulis DJPP dalam keterangan resminya.
Pengharmonisan regulasi ini diperlukan untuk memastikan PMK yang dihasilkan relevan, tepat sasaran, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Penetapan PMK ini penting mengingat selama ini pengawasan kepatuhan wajib pajak belum diatur secara spesifik dalam PMK dan masih mengandalkan Surat Edaran (SE) dengan nomor SE-05/PJ/2022.
SE-05/PJ/2022 sendiri menjadi pedoman bagi petugas pajak (fiskus) untuk melaksanakan pengawasan wajib pajak secara menyeluruh (end-to-end).
Dua Jenis Pengawasan DJP yang Diperkuat Regulasi Baru
Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan dua jenis pengawasan utama:
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM): Melibatkan penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan.
- Pengawasan Kepatuhan Material (PKM): Melibatkan penelitian kepatuhan formal dan material yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan.
Kedua jenis pengawasan ini mencakup penelitian kepatuhan formal (memeriksa pemenuhan ketentuan formal) dan penelitian kepatuhan material (memeriksa pelaksanaan ketentuan material).
Baca Juga: 5 Fakta Honda Stream: Cocok untuk Mobil Keluarga Nyaman bagi Generasi Milenial, Pajak Cuma Rp2 Juta
Guna menindaklanjuti hasil penelitian kepatuhan material, petugas pajak akan mengirimkan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak, yang dikenal sebagai mekanisme permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).
Bersamaan dengan rencana penguatan regulasi, DJP juga telah siap mengimplementasikan teknologi canggih untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi kerja petugas pajak.
DJP telah memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang diberi nama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant atau disingkat Arvita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, teknologi Arvita telah digunakan sejak tahun 2024.
"Kehadiran Arvita mempercepat analisis, mengurangi hambatan informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lapangan. Kehadirannya membantu mempercepat proses kerja dan meningkatkan akurasi pengawasan," jelas DJP dalam laporannya.
Selain fokus pada pengawasan, topik lain yang juga menjadi ulasan media nasional adalah insentif pajak untuk sumbangan strategis ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan fitur baru pembatalan kode billing di sistem Coretax, menunjukkan langkah DJP untuk terus memodernisasi administrasi perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Proyeksi IHSG 19 Januari: Menimbang BI Rate di Tengah Gejolak Tarif Global
-
Alasan Proof of Reserve (PoR) Penting dalam Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
-
Nilai Tukar Won Merosot, Laba Korean Air Ikut Anjlok 20%
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Ramai Diborong Investor Asing
-
82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Banjir Mulai Surut, Tol Bandara Soetta Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
-
Gegara Aksi Trump, 4 Bank Venuzuela Ketiban Untung Raih Dana Segar Rp 8,4 T
-
Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
-
Airlangga Targetkan Kunjungan Wisman 17,6 Juta di 2026, Pendapatan Devisa Rp 24,7 Miliar