Suara.com - Ika Karlina Idris dan Dyah Pitaloka dari Monash University mendesak Kominfo untuk serius tentang Super Apps. Perlindungan data pribadi harus dipikirkan terkait rencana ini. Jangan cuma ikut-ikutan. Berikut ulasan mereka:
Wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melebur sekitar 24.000 aplikasi pemerintah menjadi hanya 8 aplikasi super – Super Apps – patut dipertanyakan dan dikawal prosesnya.
Selama ini, puluhan ribu aplikasi berbasis digital buatan institusi dan lembaga pemerintah sebagian besar kurang, bahkan tidak efektif dalam mendukung pelayanan publik.
Kemunculan berbagai aplikasi oleh pemerintah sejauh ini hanya mengutamakan kuantitas, seakan hanya untuk mengikuti perkembangan teknologi baru, tanpa diiringi dengan jaminan layanan akses yang berkualitas.
Perumusan rencana penyatuan tersebut bahkan belum memiliki landasan kajian yang jelas. Jangan sampai peleburan ini nantinya justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi teknis maupun dalam penyampaian layanan publik.
Salah fokus transformasi digital pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengeluhkan bahwa pembuatan ribuan aplikasi pemerintah hanyalah pemborosan anggaran. Ribuan aplikasi ini dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan layanan publik secara keseluruhan maupun integrasi semua unit-unit organisasi di pemerintahan.
Contohnya adalah aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aplikasi ini hanya mendapatkan rating 3,4 dari 5, dari sekitar 18.200 ulasan di Google Play Store. Selama diunduh lebih dari 1 juta kali, aplikasi ini banyak mendapat keluhan eror dan gagal submit data.
Lalu, ada aplikasi penanganan komplain Lapor! yang awalnya dikelola oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun sekarang aplikasi ini tak seefektif di masa SBY dalam menyelesaikan komplain.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Super Apps, 24.700 Aplikasi Siap Dilebur
Banyaknya aplikasi yang ada memberi kesan bahwa pemerintah hanya ‘latah’ teknologi. Setiap lembaga berlomba-lomba menciptakan aplikasi digital dan terburu-buru menciptakan ekosistem digital.
Latah teknologi tersebut salah satunya didorong oleh instruksi Presiden Jokowi pada Agustus 2020 tentang lima arah percepatan transformasi digital . Lima arah tersebut adalah perluasan akses, peta jalan (roadmap) digitalisasi sektor stategis, integrasi data, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan skema pendanaan.
Kominfo kemudian menuangkan arahan tersebut ke dalam enam arah peta jalan Indonesia Digital 2021-2024.
Sayangnya, praktik kebijakan transformasi digital selama ini, termasuk instruksi presiden dan peta jalan Kominfo tersebut, hanyalah sebatas ‘transformasi instrumental’.
Transformasi instrumental sendiri adalah perubahan pada aspek administrasi, manajemen informasi, dan bentuk layanan publik yang sudah beralih ke digital. Singkatnya, pemerintah melakukan kegiatan pelayanan publik, tapi dengan cara yang berbeda, yakni dari konvensional menjadi digital.
Menjamurnya puluhan ribu aplikasi pemerintah juga adalah bentuk transformasi instrumental, karena hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, bukan pada publik sebagai subjek yang secara langsung merasakan transformasi tersebut.
Berita Terkait
-
Super Apps TRING! Sinergi BRI dan Pegadaian Kembangkan Bisnis Emas
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
"Tring!" Resmi Diluncurkan, Super Apps Pegadaian untuk Ekosistem Emas dan Keuangan Digital
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 3 Februari 2026, Ada Jujutsu Kaisen Monster Truck Gratis
-
POCO F8 Series Segera Dipasarkan di Indonesia, Harga POCO F7 Makin Miring
-
Siap ke Indonesia, Tecno Camon 50 Series Dukung SuperZoom 20X dan Sensor Sony
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Februari 2026, Klaim Ibrahimovic OVR 117 dan 5.000 Gems
-
5 Pilihan HP Murah Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Spek Dewa!
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 Februari: Langsung Raih Voucher Sukuna dan Jujutsu Truck
-
Poco F8 Series Siap Menggebrak Indonesia 4 Februari 2026, Era UltraPower Ascended Dimulai
-
Huawei nova 14 Pro Resmi di Indonesia, Hadirkan Kamera Ultra Chroma dan Dual Front ala Flagship
-
Asus Bidik 30 Persen Pangsa Pasar Notebook dan Perkuat Strategi Omnichannel
-
Oppo Watch S Resmi Hadir: Smartwatch Ultra Ramping dengan Analisis Kesehatan Kelas Flagship