Kami belum pernah terlihat adanya transformasi sistemik, yakni yang berfokus pada aspek kualitas hubungan antara pembuat kebijakan dengan publik atau warga. Aktivitas yang ada dalam transformasi ini, misalnya, bisa berbentuk forum aspirasi publik yang difasilitasi media digital atau pelibatan publik dalam mendesain kebijakan dan layanan.
Kebijakan digitalisasi pemerintah yang tidak berfokus pada warga ini sebenarnya bukan hal yang baru. Pada periode pemerintahannya yang pertama (2014-2019), Presiden Jokowi menginstruksikan agar pemerintah memanfaatkan media komunikasi digital, seperti media sosial, dengan cara-cara baru dan meninggalkan cara lama.
Akan tetapi, riset saya terkait model komunikasi pemerintah di media sosial menunjukkan bahwa teknologi komunikasi hanya dimanfaatkan lembaga pemerintah untuk pencitraan dan diseminasi informasi.
Fokus seharusnya: inklusivitas dan perlindungan data pribadi
Dalam ekosistem digital pemerintahan, tujuannya harus berfokus pada pemberian layanan yang lebih baik kepada publik.
Oleh karena itu, aplikasi Super Apps atau apapun namanya nanti tak hanya harus menyediakan fitur yang mewadahi komplain terkait pelayanan publik – yang bahkan seringkali tidak ditindaklanjuti – tapi juga membuka ruang interaktif bagi publik untuk dapat memberi masukan, terlibat dalam desain kebijakan, dan turut serta mengawasinya.
Ada tiga poin penting yang harus dipertimbangkan pemerintah jika memang ingin membuat Super Apps guna memperbaiki ekosistem digital pelayanan publik.
Pertama, pemerintah harus memastikan aplikasi itu bersifat inklusif. Artinya, seluruh lini publik dan individu harus bisa mendapatkan akses untuk menjangkau teknologi tersebut, tanpa pengecualian. Super Apps tersebut harus menjamin terpenuhinya hak seluruh warga negara, termasuk kelompok penyandang disabilitas, untuk mendapatkan akses informasi dan layanan publik.
Kedua, jika Super Apps juga dibuat untuk menyatukan layanan publik di level pemerintah daerah, pemerintah pusat harus memastikan agar layanan tersebut juga sinkron dengan aturan masing-masing daerah, utamanya jika terkait dengan layanan teknis.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Super Apps, 24.700 Aplikasi Siap Dilebur
Ketiga, dan yang terpenting, adalah data privacy, yakni perlindungan terhadap informasi pribadi, data, pesan, dan dokumen yang beredar di internet.
Hingga kini, hampir seluruh aplikasi pemerintah masih abai terkait perlindungan data milik publik. Padahal, penting bagi pemerintah untuk memastikan informasi pribadi tersebut tidak bocor dan jatuh ke tangan pihak ketiga – misalnya organisasi atau individu yang tidak berkepentingan.
Perlindungan data pribadi telah dijamin dalam Artikel 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), dan kini termasuk hak dasar tiap warga negara.
General Data Protection Regulation (GDPR), peraturan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa terkait perlindungan privasi dan keamanan data, menyatakan bahwa data privacy adalah bagian dari hak asasi dasar manusia (HAM). Peraturan ini mengedepankan peran individu pemilik data untuk mengontrol penggunaan (use) dan juga penyimpanan (retention) data mereka masing-masing. Di Amerika Serikat (AS), hal ini diatur dalam California Consumer Privacy Act (CCPA)).
Saat ini, praktik perlindungan data pribadi di Eropa dan AS menggunakan pendekatan opt-in dan opt-out dalam pemberian dan permintaan persetujuan (consent). Pemilik data bisa memberikan maupun tidak memberikan persetujuan terkait dengan akses layanan teknologi ataupun situs.
Opt-in adalah proses meminta pengguna untuk memilih apakah data pribadi mereka bisa diproses lebih lanjut atau tidak. Tanpa persetujuan pengguna, maka pemberi layanan tidak boleh mengumpulkan dan memproses data pribadi tersebut.
Berita Terkait
-
Super Apps TRING! Sinergi BRI dan Pegadaian Kembangkan Bisnis Emas
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
"Tring!" Resmi Diluncurkan, Super Apps Pegadaian untuk Ekosistem Emas dan Keuangan Digital
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Teknologi Bertemu Seni: SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025 Tampilkan Orkestra Digital untuk Negeri
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
-
Garmin Instinct Crossover AMOLED: Perpaduan Ketangguhan dan Keanggunan dalam Satu Smartwatch Hybrid
-
Redmi Turbo 5 Bakal Lebih Tangguh dengan Baterai Jumbo
-
Microsoft Dikecam Akibat Fitur Gaming Copilot yang Langgar Privasi
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya
-
3 Cara Menghubungkan iPhone ke PC, Mudah dan Cepat untuk Transfer Data
-
BRIN Gelar INARI EXPO 2025: Dorong Kolaborasi dan Riset untuk Ekosistem Inovasi Berkelanjutan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Oktober: Klaim 60.000 Token dan 9.500 Gems di Hari Sumpah Pemuda
-
Spesifikasi Moto G06 Power: HP Murah Sejutaan dengan Baterai Jumbo 7.000 mAh