Kami belum pernah terlihat adanya transformasi sistemik, yakni yang berfokus pada aspek kualitas hubungan antara pembuat kebijakan dengan publik atau warga. Aktivitas yang ada dalam transformasi ini, misalnya, bisa berbentuk forum aspirasi publik yang difasilitasi media digital atau pelibatan publik dalam mendesain kebijakan dan layanan.
Kebijakan digitalisasi pemerintah yang tidak berfokus pada warga ini sebenarnya bukan hal yang baru. Pada periode pemerintahannya yang pertama (2014-2019), Presiden Jokowi menginstruksikan agar pemerintah memanfaatkan media komunikasi digital, seperti media sosial, dengan cara-cara baru dan meninggalkan cara lama.
Akan tetapi, riset saya terkait model komunikasi pemerintah di media sosial menunjukkan bahwa teknologi komunikasi hanya dimanfaatkan lembaga pemerintah untuk pencitraan dan diseminasi informasi.
Fokus seharusnya: inklusivitas dan perlindungan data pribadi
Dalam ekosistem digital pemerintahan, tujuannya harus berfokus pada pemberian layanan yang lebih baik kepada publik.
Oleh karena itu, aplikasi Super Apps atau apapun namanya nanti tak hanya harus menyediakan fitur yang mewadahi komplain terkait pelayanan publik – yang bahkan seringkali tidak ditindaklanjuti – tapi juga membuka ruang interaktif bagi publik untuk dapat memberi masukan, terlibat dalam desain kebijakan, dan turut serta mengawasinya.
Ada tiga poin penting yang harus dipertimbangkan pemerintah jika memang ingin membuat Super Apps guna memperbaiki ekosistem digital pelayanan publik.
Pertama, pemerintah harus memastikan aplikasi itu bersifat inklusif. Artinya, seluruh lini publik dan individu harus bisa mendapatkan akses untuk menjangkau teknologi tersebut, tanpa pengecualian. Super Apps tersebut harus menjamin terpenuhinya hak seluruh warga negara, termasuk kelompok penyandang disabilitas, untuk mendapatkan akses informasi dan layanan publik.
Kedua, jika Super Apps juga dibuat untuk menyatukan layanan publik di level pemerintah daerah, pemerintah pusat harus memastikan agar layanan tersebut juga sinkron dengan aturan masing-masing daerah, utamanya jika terkait dengan layanan teknis.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Super Apps, 24.700 Aplikasi Siap Dilebur
Ketiga, dan yang terpenting, adalah data privacy, yakni perlindungan terhadap informasi pribadi, data, pesan, dan dokumen yang beredar di internet.
Hingga kini, hampir seluruh aplikasi pemerintah masih abai terkait perlindungan data milik publik. Padahal, penting bagi pemerintah untuk memastikan informasi pribadi tersebut tidak bocor dan jatuh ke tangan pihak ketiga – misalnya organisasi atau individu yang tidak berkepentingan.
Perlindungan data pribadi telah dijamin dalam Artikel 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), dan kini termasuk hak dasar tiap warga negara.
General Data Protection Regulation (GDPR), peraturan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa terkait perlindungan privasi dan keamanan data, menyatakan bahwa data privacy adalah bagian dari hak asasi dasar manusia (HAM). Peraturan ini mengedepankan peran individu pemilik data untuk mengontrol penggunaan (use) dan juga penyimpanan (retention) data mereka masing-masing. Di Amerika Serikat (AS), hal ini diatur dalam California Consumer Privacy Act (CCPA)).
Saat ini, praktik perlindungan data pribadi di Eropa dan AS menggunakan pendekatan opt-in dan opt-out dalam pemberian dan permintaan persetujuan (consent). Pemilik data bisa memberikan maupun tidak memberikan persetujuan terkait dengan akses layanan teknologi ataupun situs.
Opt-in adalah proses meminta pengguna untuk memilih apakah data pribadi mereka bisa diproses lebih lanjut atau tidak. Tanpa persetujuan pengguna, maka pemberi layanan tidak boleh mengumpulkan dan memproses data pribadi tersebut.
Berita Terkait
-
Super Apps TRING! Sinergi BRI dan Pegadaian Kembangkan Bisnis Emas
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
"Tring!" Resmi Diluncurkan, Super Apps Pegadaian untuk Ekosistem Emas dan Keuangan Digital
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Asus Bidik 30 Persen Pangsa Pasar Notebook dan Perkuat Strategi Omnichannel
-
Oppo Watch S Resmi Hadir: Smartwatch Ultra Ramping dengan Analisis Kesehatan Kelas Flagship
-
iPhone Fold Dirumorkan Mirip iPad, Apple Siapkan Desain Paling Nyeleneh Sepanjang Sejarah iPhone
-
Kenaikan Harga Chip Memori Uji Ketahanan Pasar Smartphone di 2026, Merek Mana yang Mampu Bertahan?
-
Nioh 3 Siap Rilis Bulan Ini, Kemungkinan Tak Eksklusif PS5 dan PC
-
7 Smartwach Murah Alternatif Xiaomi, Fungsional dan Awet Mulai Rp100 Ribuan
-
7 HP Oppo Rp2 Jutaan yang Paling Layak Beli di 2026, Performa Jempolan
-
68 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 3 Februari: Klaim Green Flame Draco dan Arrival Animation
-
41 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Februari 2026: Raih Icon 115-117 dan Draf Voucher
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Baterai Jumbo: Jadi Barang Buruan di Tahun 2026